Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Menag Yaqut: Indonesia Tak Bisa Dibangun oleh Pemimpin Penakut
Hukum

Eks Menag Yaqut: Indonesia Tak Bisa Dibangun oleh Pemimpin Penakut

RiyadiBy Riyadi25/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa Indonesia tidak bisa dibangun oleh para pemimpin yang takut mengambil keputusan.

Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Yaqut mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Baca juga :   Vivo Y100 Hadir dengan Nama Berbeda di Peru, Berikut Fiturnya

“Saya ingin sampaikan ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan,” kata Yaqut kepada wartawan.

Ia menegaskan, kebijakan yang diambil dengan pertimbangan kemanusiaan sekalipun belum tentu terbebas dari persoalan hukum atau polemik di kemudian hari.

“Bahwa kebijakan yang diambil meskipun dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, belum tentu tidak dipersoalkan,” ujarnya.

Baca juga :   Pernikahan Penuh Drama, Eza Gionino Kini Digugat Cerai Meiza Aulia

Meski demikian, Yaqut menilai hal tersebut tidak boleh membuat para pemimpin gentar dalam mengambil keputusan yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.

“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Yaqut meminta doa dari masyarakat dan menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah Ramadan.

Baca juga :   Siap Meluncur di Indonesia, Infinix Note 50 Bakal Terintegrasi dengan DeepSeek R1

Sidang perdana praperadilan tersebut ditunda oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, karena pihak KPK tidak hadir. KPK sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan tertanggal 19 Februari 2026.

Hakim menyatakan sidang akan kembali digelar pada Selasa (3/3/2026) mendatang.

“Sidang ini akan ditunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir,” ujar hakim dalam persidangan.

Baca juga :   Kelola Sampah, PLN UP3 Datangkan Quranic Farm Indonesia

Sejumlah anggota Barisan Serba Guna (Banser) tampak hadir mengawal jalannya sidang. Mereka mengenakan seragam loreng dan baret hitam, sebagian berjaga di luar gedung pengadilan, sementara beberapa lainnya masuk ke ruang sidang utama.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan kehadiran Banser merupakan bentuk dukungan moral terhadap kliennya.

“Mereka memberikan dukungan moril dan semangat, karena mereka tahu seperti apa Gus Yaqut,” ujar Mellisa.

Baca juga :   Pasar Streaming Asia Tenggara Tumbuh 14 Persen, Didominasi Indonesia

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan tambahan kuota jemaah haji serta kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sidang praperadilan pekan depan akan menjadi tahapan penting untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap Yaqut.[YKP]

Eks Menag Yaqut Indonesia Pemimpin Penakut Tak Bisa Dibangun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Tingkatkan Fitur Peringatan Gempa di Wear OS, Tak Perlu Lagi Terhubung ke Ponsel
Next Article Undangan Tersebar, Virgoun Resmi Menikah Pekan Ini

Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?