RELUNG.ID – Terdakwa Wilson alias WS, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400.
Diketahui terdakwa Wilson alias WS merupakan Direktur PT BSS dari tahun 2016 sampai sekarang dan juga Direktur PT SAL dari tahun 2011 sampai saat ini.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp591.717.734.400, dari terdakwa WS melalui Kuasa Hukumnya,” kata Kajati Sumsel Ketut Sumedana.
Dalam pers rilis di Kejati Sumsel, Kamis (7/5/2026) malam, Ketut menjelaskan, dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
“Dalam perkara yang dimaksud, sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp1.208.832.842.250,” ungkap Ketut.
Masih dikatakan oleh Ketut, adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15 dan terdakwa WS menyanggupi akan membayar kerugian negara tersebut dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan.
“Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun,” tambah dia.
Ketut menambahkan, hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dalam penyelamatan uang negara terkait perkara yang ditangani dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” jelas dia.
Untuk diketahui, WS bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit sawit BRI pada 10 November 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi dan sejumlah dokumen perbankan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa enam orang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara,” ujar Ketut, Senin (10/11/2025).
Dalam pemeriksaannya, Kejati Sumsel menyebut total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun dengan kerugian bersih setelah lelang aset sebesar Rp1,183 triliun.
Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menyebut WS memiliki peran besar dalam proses lahirnya kredit jumbo tersebut.
“Yang bersangkutan mempunyai otoritas penuh mengeluarkan dana untuk mengurus dokumen terkait perizinan HGU dan HGB,” ujarnya.
WS juga merupakan pihak yang menandatangani seluruh pengajuan kredit PT BSS dan PT SAL ke BRI.
Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS di bawah WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Dua tahun kemudian, WS kembali mengajukan kredit investasi untuk PT SAL sebesar Rp677 miliar.
Dugaan manipulasi dan penyimpangan data pada memorandum analisa kredit membuat proses pemberian kredit melenceng dari ketentuan.
Selain kredit kebun, kedua perusahaan juga memperoleh kredit pembangunan pabrik kelapa sawit dan modal kerja dengan total plafon: PT BSS: Rp900,66 miliar dan PT SAL: Rp862,25 miliar
Seluruh fasilitas kredit itu kemudian jatuh ke status kolektabilitas 5 alias macet. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP (primair) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (DNP)

