Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terdakwa Korupsi Kredit Sawit BRI Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp591 Miliar
Hukum

Terdakwa Korupsi Kredit Sawit BRI Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp591 Miliar

alwiBy alwi08/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Sumsel saat menunjukkan uang titipan ganti rugi negara atas kasus dugaan korupsi kredit sawit BRI. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa Wilson alias WS, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400.

Diketahui terdakwa Wilson alias WS merupakan Direktur PT BSS dari tahun 2016 sampai sekarang dan juga Direktur PT SAL dari tahun 2011 sampai saat ini.

Baca juga :   Periksa 11 Saksi, Kejagung Dalami Peran Swasta dan Pejabat ESDM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

“Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp591.717.734.400, dari terdakwa WS melalui Kuasa Hukumnya,” kata Kajati Sumsel Ketut Sumedana.

Dalam pers rilis di Kejati Sumsel, Kamis (7/5/2026) malam, Ketut menjelaskan, dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari BRI kepada PT BSS dan PT SAL kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

“Dalam perkara yang dimaksud, sampai saat ini penyidik Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp1.208.832.842.250,” ungkap Ketut.

Baca juga :   Dihadang Empat Orang, Remaja di Palembang Langsung Dibacok

Masih dikatakan oleh Ketut, adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp219.776.584.814,15  dan terdakwa WS menyanggupi akan membayar kerugian negara tersebut dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan.

“Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun,” tambah dia.

Ketut menambahkan, hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Kejati Sumsel dalam penyelamatan uang negara terkait perkara yang ditangani dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun.

Baca juga :   Berkas TPPU Bina Darma Palembang Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” jelas dia.

Untuk diketahui, WS bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit sawit BRI pada 10 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan terhadap lebih dari seratus saksi dan sejumlah dokumen perbankan.

Baca juga :   Kajati Sumsel Resmikan Rumah Jabatan Eselon IV Kejari Lubuklinggau

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa enam orang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara,” ujar Ketut, Senin (10/11/2025).

Dalam pemeriksaannya, Kejati Sumsel menyebut total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun dengan kerugian bersih setelah lelang aset sebesar Rp1,183 triliun.

Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH, menyebut WS memiliki peran besar dalam proses lahirnya kredit jumbo tersebut.

Baca juga :   Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja

“Yang bersangkutan mempunyai otoritas penuh mengeluarkan dana untuk mengurus dokumen terkait perizinan HGU dan HGB,” ujarnya.

WS juga merupakan pihak yang menandatangani seluruh pengajuan kredit PT BSS dan PT SAL ke BRI.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS di bawah WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Dua tahun kemudian, WS kembali mengajukan kredit investasi untuk PT SAL sebesar Rp677 miliar.

Baca juga :   Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Sumsel

Dugaan manipulasi dan penyimpangan data pada memorandum analisa kredit membuat proses pemberian kredit melenceng dari ketentuan.

Selain kredit kebun, kedua perusahaan juga memperoleh kredit pembangunan pabrik kelapa sawit dan modal kerja dengan total plafon: PT BSS: Rp900,66 miliar dan PT SAL: Rp862,25 miliar

Seluruh fasilitas kredit itu kemudian jatuh ke status kolektabilitas 5 alias macet. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP (primair) dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (DNP)

BRI Kejati Sumsel PT BSS PT SAL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAcer Resmi Luncurkan Tablet Iconia iM11 5G dengan Layar 11,45 Inci
Next Article Terbakar Hampir 100 Persen, Tim DVI Kesulitan Identifikasi 16 Korban Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?