RELUNG.ID- Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia di Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).
Permohonan maaf tersebut disampaikan Bripda Masias saat menjalani sidang etik di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).
“Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya tidak ada niat sekalipun untuk menganiaya, apalagi menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda Masias dalam sidang etiknya.
Ia juga mengakui kelalaiannya saat menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Menurutnya, ia tidak berpikir panjang mengenai dampak dan konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.
“Saya minta maaf dengan keluarga korban, saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak dan efeknya bagaimana pada saat peristiwa tersebut. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ungkapnya.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Ketua Komisi Etik Kombes Pol Indera Gunawan menyatakan Bripda Masias bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal.
Komisi Etik Polda Maluku memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” kata Indera Gunawan dalam sidang tersebut.
Sidang etik dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.
Selama proses persidangan yang berlangsung sekitar 10 jam hingga pukul 00.00 WIT, majelis memeriksa 14 saksi. Saksi pertama yang diperiksa adalah NK (15), kakak kandung korban, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor.
Selain sanksi etik, Bripda Masias juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, Arianto Tawakal dan kakaknya, NK, melintas menggunakan sepeda motor sepulang sekolah dan masih mengenakan seragam.
Bripda Masias yang tengah menggelar razia balap liar diduga menghentikan keduanya karena dicurigai terlibat aksi balap liar.
Dalam insiden tersebut, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh. Arianto Tawakal mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia. Sementara kakaknya mengalami cedera patah lengan akibat terjatuh dari sepeda motor.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang insiden kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, sekaligus memicu tuntutan reformasi dan penegakan disiplin internal yang lebih tegas di tubuh Polri.[YKP]

