Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Sanksi Masih Dikaji
Politik

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Sanksi Masih Dikaji

RiyadiBy Riyadi27/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung hingga kini masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda tersebut disebut tidak ditujukan untuk mendiskriminasi, melainkan membatasi perilaku yang dinilai menyimpang agar tidak dipertontonkan di ruang publik.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, mengatakan pembahasan aturan tersebut terus berjalan dan ditargetkan segera rampung.

“Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini pembahasannya sudah sampai ke hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum daerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan diarak, dipermalukan, dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ujarnya.

Baca juga :   KPU Akui Aturan Ijazah Luar Negeri Dibuat untuk Pemilu 2024

Syahlevi menegaskan, tujuan raperda ini adalah menghadirkan aturan yang membatasi perilaku seksual berisiko maupun tindakan yang dianggap menyimpang agar tidak diperlihatkan secara terbuka di ruang publik.

“Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak melarang perilaku dalam ranah privat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak semestinya ditampilkan secara terang-terangan di ruang publik.

Baca juga :   Cegah Perilaku Seks Berisiko, DPRD Dorong Perda Khusus

“Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,” katanya.

Syahlevi juga menilai fenomena perilaku seksual berisiko saat ini semakin marak dan dapat ditemui di sejumlah ruang publik.

“Sekarang sudah marak, di mal juga ada,” ungkapnya.

Baca juga :   Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial

Ia mencontohkan video yang sempat viral di kawasan Asia Afrika, Bandung, yang memperlihatkan seseorang diduga memamerkan alat kelaminnya di ruang terbuka.

“Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya,” tuturnya.

Terkait sanksi, Syahlevi menyebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final. Sejumlah opsi sempat mengemuka, termasuk kemungkinan sanksi denda.

Baca juga :   DPRD Sumsel Sepakati Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila Masuk ke Propemperda 2025

“Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya,” pungkasnya.[YKP]

DPRD Kota Bandung Pansus Pecegahan Prilaku Raperda Seks Berisiko
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInara Rusli Tak Diundang ke Akad Virgoun, Tetap Ucapkan Selamat
Next Article Aktivis K-MAKI Sumsel Sebut Ada Indikasi Manipulasi Perizinan Lingkungan Jalan Hauling di Sumatera Selatan
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?