Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Jalan Raya ke Media Sosial, Cara Brigadir Robi Edukasi Pengendara Palembang hingga Dapat Penghargaan Kapolda Sumsel

03/11/2026

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/2026

ANTARA Sumsel Gelar Turnamen Catur Wartawan-Pelajar, Hadirkan Festival UMKM

02/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pansus 20 DPRD Bandung Bahas Raperda Rusun, Keterjangkauan Hunian Jadi Sorotan
Politik

Pansus 20 DPRD Bandung Bahas Raperda Rusun, Keterjangkauan Hunian Jadi Sorotan

RiyadiBy Riyadi02/11/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung mendorong perlunya pengembangan hunian vertikal. Namun, pembangunan rumah susun (rusun) tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan jumlah unit, tetapi juga harus menjamin keterjangkauan harga, kelayakan hunian, serta kualitas pengelolaan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun, terutama dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga :   Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Sanksi Masih Dikaji

“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.

Menurutnya, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik bangunan, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan hunian.

Regulasi tersebut juga membuka peluang penambahan rumah susun baru sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.

Baca juga :   Wakil Ketua DPRD Bandung Beberkan Penghasilan Rp90 Juta, Klaim Hanya Terima Bersih Rp40 Juta

Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.

Dalam proses pembahasan, Pansus 20 telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili untuk menyerap aspirasi serta mengetahui persoalan yang mereka hadapi.

Asep menilai, pelibatan penghuni menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi karena masyarakat merupakan pihak yang merasakan langsung berbagai persoalan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun.

Baca juga :   DPRD Bandung Dorong Pemkot Kreatif Gali PAD di Tengah Potensi Berkurangnya Transfer Pusat

Masukan tersebut diperlukan untuk merumuskan aturan terkait kenyamanan, keamanan, ketertiban, hingga penataan lingkungan.

“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” tegasnya.

Soroti Kewajiban Pengembang

Selain persoalan pengelolaan, Asep juga menyoroti kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Reshuffle Menguat, Keponakan Prabowo Masuk Bursa Menteri

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.

Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi. Kepemilikan tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.

Begitu pula dengan proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang harus memenuhi ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.

Baca juga :   Pansus 13 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Ketertiban Umum, Bahas 63 Pasal dalam 18 Bab

Asep menilai, berbagai ketentuan tersebut perlu diatur secara jelas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan konsumen dalam penyelenggaraan rumah susun.

Dia berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun menghasilkan regulasi yang komprehensif, tidak hanya mendorong pembangunan hunian vertikal, tetapi juga menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuninya.

Dengan demikian, rumah susun di Kota Bandung tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.

Baca juga :   KPU Tetapkan DPT Muara Enim 460.845 Pemilih

“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.[YKP]

DPRD Bandung Pansus Raperda Rusun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerawal dari Perempuan yang Suka Memendam Perasaan, Lahir Rumah Tumbuh Bidadari
Next Article Polisi Ungkap Delapan Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Banyuasin
Riyadi

Related Posts

Politik

Ade Indra Raih Penghargaan Nasional atas Pengabdian kepada Masyarakat

02/11/20266 Views
Politik

Projo dan Gibranisti Kompak Sebut Prabowo Sasaran di Balik Polemik Ijazah Gibran

02/11/20266 Views
Politik

Kembali Jadi Sorotan, Raffi Ahmad Minta Maaf Usai Hadiri Deklarasi Sumpah Pemuda

01/11/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,770 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,578 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,511 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?