RELUNG.ID– Keterbatasan lahan dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal di Kota Bandung mendorong perlunya pengembangan hunian vertikal. Namun, pembangunan rumah susun (rusun) tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan jumlah unit, tetapi juga harus menjamin keterjangkauan harga, kelayakan hunian, serta kualitas pengelolaan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan rumah susun, terutama dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kota Bandung memiliki keterbatasan lahan, sementara kebutuhan hunian terus meningkat. Karena itu, rumah susun menjadi salah satu solusi yang perlu dipersiapkan dengan regulasi yang jelas dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Asep.
Menurutnya, Raperda Rumah Susun tidak hanya mengatur pembangunan fisik bangunan, tetapi juga mencakup pelayanan, keterjangkauan harga, penyediaan sarana dan prasarana, hingga tata kelola lingkungan hunian.
Regulasi tersebut juga membuka peluang penambahan rumah susun baru sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat perkotaan.
Raperda Rumah Susun merupakan satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diusulkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Pembahasannya dilakukan Pansus 20 yang dipimpin H. Sutaya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua, bersama delapan anggota lainnya, termasuk Asep Robin.
Dalam proses pembahasan, Pansus 20 telah mengundang perwakilan penghuni rumah susun di kawasan Cingised dan Rancacili untuk menyerap aspirasi serta mengetahui persoalan yang mereka hadapi.
Asep menilai, pelibatan penghuni menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi karena masyarakat merupakan pihak yang merasakan langsung berbagai persoalan dalam kehidupan di lingkungan rumah susun.
Masukan tersebut diperlukan untuk merumuskan aturan terkait kenyamanan, keamanan, ketertiban, hingga penataan lingkungan.
“Regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penghuni. Jangan sampai pembangunan hanya berorientasi pada penyediaan bangunan, tetapi mengabaikan kualitas kehidupan masyarakat di dalamnya,” tegasnya.
Soroti Kewajiban Pengembang
Selain persoalan pengelolaan, Asep juga menyoroti kewajiban pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang lebih terjangkau.
Aspek kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing (WNA) juga menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi. Kepemilikan tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan izin tinggal dan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai status hak atas tanah tempat bangunan berdiri.
Begitu pula dengan proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang harus memenuhi ketentuan tingkat keterbangunan fisik rumah susun minimal 20 persen sesuai regulasi terkait.
Asep menilai, berbagai ketentuan tersebut perlu diatur secara jelas untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dan konsumen dalam penyelenggaraan rumah susun.
Dia berharap, pembahasan Raperda Rumah Susun menghasilkan regulasi yang komprehensif, tidak hanya mendorong pembangunan hunian vertikal, tetapi juga menjamin kualitas pengelolaan dan kenyamanan penghuninya.
Dengan demikian, rumah susun di Kota Bandung tidak sekadar menjadi solusi atas keterbatasan lahan, tetapi juga mampu menghadirkan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
“Harapannya, Perda ini bisa menjadi landasan bagi pembangunan dan pengelolaan rumah susun yang lebih tertata, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau,” pungkasnya.[YKP]

