Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lima Koper Uang Rp5,19 Miliar Antar Pejabat Bea Cukai ke Tahanan KPK
Hukum

Lima Koper Uang Rp5,19 Miliar Antar Pejabat Bea Cukai ke Tahanan KPK

alwiBy alwi28/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5,19 miliar dalam penggeledahan di dua lokasi yang diduga sebagai rumah aman (safe house) di Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga :   KPK: Pejabat Kemnaker Julukan 'Sultan' Diduga Tak Patuh LHKPN, Selisih Harta Capai Rp 65 Miliar

Budiman ditangkap di Kantor Pusat DJBC pada awal Februari 2026 dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Budiman diduga memerintahkan seorang pegawai Bea Cukai berinisial SA untuk membersihkan salah satu safe house.

“Setelah peristiwa OTT tersebut, yang bersangkutan memerintahkan agar rumah aman di Jakarta Pusat dibersihkan,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Baca juga :   Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT

Namun, penyidik lebih dahulu melakukan penggeledahan dan menemukan uang dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah yang disimpan rapi dalam lima koper.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). KPK menduga sebagian dana hasil korupsi dimanfaatkan untuk membeli mobil operasional.

Bahkan, sebagian uang disebut disimpan di dalam kendaraan tersebut untuk kebutuhan mendesak.

Baca juga :   KPK Bantah Tukar Guling dengan Kejagung soal Kasus Google Cloud dan Petral

“Sebagian uang ditemukan di mobil operasional. Jadi jika ada kebutuhan tertentu, tidak perlu mengambil ke safe house,” jelas Asep.

KPK menduga praktik pengelolaan dana ilegal itu dilakukan secara sistematis, termasuk dengan penggunaan lebih dari satu mobil operasional.

Dalam perkara ini, Budiman diduga bersama tersangka lain, Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, menerima gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan mereka pada periode 2024–2026.

Baca juga :   KPK Fokus Pemberantasan Korupsi di Sektor Politik Jelang Pilkada Serentak 2024

KPK menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Atas dugaan tersebut, Budiman dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (vid)

Bea Cukai Dugaan korupsi KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Viral Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Istri Gubernur Kaltim Jadi Sorotan
Next Article Menanti Kepastian THR, Pemkot Palembang Hitung Cermat Kekuatan Anggaran
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,820 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?