Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ahok Hadiri Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina, Siap Sampaikan Fakta di Persidangan
Hukum

Ahok Hadiri Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina, Siap Sampaikan Fakta di Persidangan

RiyadiBy Riyadi02/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahok saat menunjukkan surat pengunduran diri dari Komisaris Utama Pertamina, Foto : Medsos Ahok
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, Senin (2/3/2026).

Pantauan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ahok tiba sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan batik dan celana hitam. Ia hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Terkait persiapannya, Ahok menyatakan akan menyampaikan fakta sesuai pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun jaksa.

Baca juga :   Pria di OKU Ditangkap karena Simpan Sabu dalam Kotak Permen

“Ya kita tunggu, jawab pertanyaan saja. Nanti ditanya, kita jawab. Fakta-fakta saja, begitu sih,” kata Ahok di lokasi.

“Tunggu saja, nanti sidang kan ditanya. Bisa direkam,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 dan Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014 didakwa merugikan negara sebesar US$113.839.186,60.

Baca juga :   Inspektur Tambang Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Batu Bara, Bagaimana di Sumsel?

Jaksa mendalilkan, Hari tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. serta menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction, termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar calon pembeli domestik.

Ia juga disebut meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan tanggapan tertulis direksi dan persetujuan RUPS.

Selain itu, Hari menyetujui dan menandatangani perjanjian tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tanpa kajian keekonomian dan analisis risiko, serta tanpa melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan.

Baca juga :   PEP Prabumulih Gagalkan Aksi Pencurian Minyak di Ogan Ilir, Tiga Pelaku Diserahkan ke Polisi

Jaksa juga menyebut Hari melakukan pembicaraan terkait penambahan LNG Train 2 sejak Maret 2014 berdasarkan potential demand, bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian. Ia bahkan menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko dan analisis keekonomian.

Sementara itu, Yenni Andayani didakwa mengusulkan penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler terkait keputusan penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Train 1 dan Train 2 tanpa didukung kajian keekonomian, risiko, dan mitigasi.

Yenni juga menandatangani SPA Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa, meski belum seluruh direksi menandatangani RRD, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa pembeli LNG yang telah diikat perjanjian.

Baca juga :   Pertamina Patra Niaga Ramaikan Jakarta Fair 2026 dengan Booth Bright Store dan Promo Bright Gas

Atas perbuatannya, Hari dan Yenni didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.[YKP]

Ahok Hadiri Korupsi LNG Pertamina Sidang Kasus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Next Article MKMK Rampungkan RPH Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?