Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»MKMK Rampungkan RPH Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Hukum

MKMK Rampungkan RPH Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir

RiyadiBy Riyadi02/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Adies Kadir resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

“MKMK baru selesai rapat untuk membahas putusan,” kata Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, saat dihubungi, Minggu (1/3/2026).

Fajar menyampaikan, putusan atas perkara tersebut akan dibacakan pada pekan depan dalam sidang terbuka untuk umum.

Baca juga :   MKMK Dalami Isu Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Hasil Pemeriksaan Masih Dirahasiakan

Sebelumnya, MKMK telah memanggil Adies Kadir untuk dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Berdasarkan informasi di situs resmi MK, terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir. Laporan tersebut diregistrasi dengan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

Pelapor berasal dari berbagai kalangan, mulai dari advokat Syamsul Jahidin—yang merupakan pemohon dalam perkara terkait larangan polisi menduduki jabatan sipil—hingga 21 akademisi dan guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Baca juga :   Saksi Kasus Suap Pokir OKU, Anggota DPRD Erlan Abidin Bantah Tahu Soal Fee Proyek

Para pelapor meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Adies Kadir resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026). Ia menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Adies sebagai hakim konstitusi melalui rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026).

Baca juga :   KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Dalami Kasus Suap Audit Muara Enim

Penetapan tersebut sekaligus menggugurkan keputusan sebelumnya yang menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK pada 2025. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan pergantian dilakukan demi kepentingan konstitusional lembaga DPR serta penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.

Komisi III menilai diperlukan sosok hakim konstitusi dengan pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak kuat untuk menjaga marwah lembaga.

Kini, publik menantikan putusan MKMK yang akan menentukan nasib etik Adies Kadir dalam waktu dekat.[YKP]

Adies Kadir Hakim Konstitusi MKMK Pelanggaran Etik Rampungkan RPH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAhok Hadiri Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina, Siap Sampaikan Fakta di Persidangan
Next Article Buruan Daftar! Kuota Program Mudik Gratis via Kereta Api Sudah Terisi 64 Persen
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?