RELUNG.ID – Seorang pria bernama Iwan Suwandi (38), warga Kelurahan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga membobol gudang toko bangunan pada November 2025 lalu.
Dia ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) oleh tim gabungan Polsek Pendopo dan Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, melalui Kanit Pidum Ipda Yulius Saputra, menjelaskan aksi pencurian terjadi menjelang tengah malam.
Gudang yang menjadi sasaran merupakan milik Nizar Rosidi dan berlokasi di belakang Pasar Pendopo.
“Pelaku diduga merusak pintu utama gudang saat situasi sekitar sepi, kemudian mengambil sejumlah barang di dalamnya,” ujar Yulius.
Peristiwa tersebut baru diketahui setelah warga sekitar melaporkan pintu gudang dalam kondisi terbuka. Saat diperiksa, puluhan dus granit dan keramik yang tersimpan di dalam gudang telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 12,5 juta. Barang yang hilang meliputi puluhan dus granit serta sejumlah stok keramik.
Polisi melakukan penyelidikan selama beberapa bulan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku. Iwan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Iwan mengaku melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (SLM)

