RELUNG.ID– Wardatina Mawa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam kasus ini, Wardatina Mawa hadir dengan status sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Mawa, Fedhli Faisal, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pada prinsipnya, semua pertanyaan sudah dijawab secara kooperatif dan jalannya pemeriksaan berjalan sangat baik,” ujar Fedhli kepada awak media.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap kliennya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan sekitar 27 pertanyaan kepada Mawa.
Fedhli juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki akses terhadap rekaman CCTV yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut.
“Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada kaitannya Mawa dalam perkara dugaan akses ilegal ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, Mawa juga tidak pernah menyuruh atau meminta pihak lain untuk mengakses rekaman CCTV yang berada di rumah Inara Rusli.
Menurutnya, kliennya hanya mengetahui informasi terkait isi rekaman CCTV tersebut dari pihak lain, bukan dari akses langsung terhadap perangkat CCTV.
Saat ini, kasus dugaan akses ilegal CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.[YKP]

