RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Lembaga antirasuah membawa ratusan bukti untuk mempertahankan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Tim Biro Hukum KPK, Indah, menyebutkan pihaknya membawa total 149 dokumen dan bukti elektronik yang dianggap krusial. Penyerahan bukti ini untuk mematahkan argumen Yaqut yang menilai penetapan tersangka tidak sah.
“Kami sudah memiliki dua alat bukti minimal untuk penetapan tersangka. Bahkan lebih, dan semuanya kami ajukan di sini,” ujar Indah.
Selain dokumen internal penyidikan, KPK juga membawa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat kebijakan kuota haji tambahan 2023–2024 yang diduga menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2019.
Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat adanya dugaan setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel.
Sementara itu, Yaqut melalui kuasa hukumnya Mellisa Anggraeni meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah. Ia menyoroti tiga hal utama: tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti, prosedur penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP baru, dan dugaan KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
KPK menegaskan seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi praperadilan. Masa pelarangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah diperpanjang hingga 12 Agustus 2026 untuk menjamin kelancaran proses penyidikan.[YKP]

