Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Berlangsung Tegang, Sempat Diwarnai Perdebatan
Regional

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Berlangsung Tegang, Sempat Diwarnai Perdebatan

alwiBy alwi07/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026) berlangsung dalam suasana tegang.

Ketegangan terjadi saat sesi tanya jawab antara kuasa hukum Yaqut dan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Profesor Erdianto, yang dihadirkan oleh pihak KPK.

Baca juga :   Percepatan Swasembada Pangan, 10 Ribu Hektare Lahan Difokus Tanam Jagung

Dalam persidangan tersebut, Erdianto beberapa kali menyampaikan keberatan karena penjelasannya dipotong oleh kuasa hukum pemohon ketika sedang memberikan jawaban.

“Saya mau jawab, tetapi Bapak memotong. Ini kan berdasarkan KUHAP lama. Karena prosesnya sudah berlangsung sebelum KUHAP baru berlaku, maka prosesnya tetap merujuk pada KUHAP lama,” ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.

Perdebatan bermula ketika kuasa hukum Yaqut mempertanyakan apakah surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum harus mengikuti ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 90 ayat (2), atau tetap mengacu pada ketentuan KUHAP lama.

Baca juga :   Emak-emak di Palembang Dijambret Siang Bolong, Kalung Emas Senilai Rp30 Juta Raib

Menanggapi pertanyaan tersebut, Erdianto menjelaskan bahwa perkara yang proses hukumnya dimulai ketika KUHAP lama masih berlaku tidak dapat serta-merta diuji menggunakan ketentuan dalam KUHAP baru.

Ketegangan kembali muncul saat kuasa hukum lain dari pihak Yaqut menanyakan prinsip bahwa setiap tindakan pejabat harus tunduk pada aturan yang berlaku saat peristiwa terjadi. Saat hendak menjawab pertanyaan tersebut, Erdianto kembali merasa penjelasannya dipotong.

“Boleh saya menjawab? Bapak yang bertanya, saya mau menjawab. Tolong beri kesempatan saya menjawab terlebih dahulu,” kata Erdianto.

Baca juga :   KAWALI Sumsel Desak APH Usut Kasus RKAB Palsu Putra Hulu Lematang

Ia juga menegaskan bahwa sebagian pertanyaan yang diajukan sebenarnya telah dijelaskan sebelumnya dalam persidangan.

Selain itu, kuasa hukum Yaqut juga menyinggung asas legalitas dalam hukum pidana, yakni lex scripta, lex certa, dan lex stricta, yang menekankan bahwa hukum pidana harus tertulis serta tidak boleh ditafsirkan secara analogi.

Kuasa hukum kemudian mempertanyakan keterangan ahli yang menyebut pemberitahuan status tersangka tidak harus selalu dilakukan secara tertulis dan dapat dilakukan secara lisan.

Baca juga :   Muba Bersiap Jadi Green Global Regency

Menanggapi hal tersebut, Erdianto menjelaskan bahwa frasa “diberitahukan” dalam ketentuan hukum tidak secara eksplisit mengatur bentuk pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis.

“Karena tidak disebutkan secara jelas apakah tertulis atau tidak, maka hal tersebut menjadi ruang tafsir,” ujar Erdianto.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik penyusunan undang-undang, tidak semua norma dapat dirumuskan secara sangat rinci sehingga tetap membuka ruang interpretasi.

Baca juga :   Lahan Tebu PTPN VII di Ogan Ilir Terbakar, Perusahaan Siagakan Petugas 24 Jam

Di tengah jalannya persidangan yang memanas, hakim kemudian mengingatkan para pihak agar tidak mengonfrontasi keterangan ahli dengan pendapat ahli lain yang telah disampaikan sebelumnya.

“Saya minta kepada para pihak, ketika bertanya kepada ahli tidak mengonfrontir pendapat ahli yang kemarin,” tegas hakim.

Hakim juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan keilmuan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga :   Dalami Dugaan Suap Audit Pemkab Muara Enim, KPK Geledah Rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Sidang praperadilan ini merupakan gugatan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Hingga saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi ahli dari pihak termohon. (vid)

KPK Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Mudik Lebaran, Dishub Palembang Kerahkan 480 Personel dan Armada Pengawasan di Sungai
Next Article Samsung Galaxy Watch Ultra 2 Dikabarkan Gunakan Chipset Snapdragon Wear Elite
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?