RELUNG.ID – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026) berlangsung dalam suasana tegang.
Ketegangan terjadi saat sesi tanya jawab antara kuasa hukum Yaqut dan ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Profesor Erdianto, yang dihadirkan oleh pihak KPK.
Dalam persidangan tersebut, Erdianto beberapa kali menyampaikan keberatan karena penjelasannya dipotong oleh kuasa hukum pemohon ketika sedang memberikan jawaban.
“Saya mau jawab, tetapi Bapak memotong. Ini kan berdasarkan KUHAP lama. Karena prosesnya sudah berlangsung sebelum KUHAP baru berlaku, maka prosesnya tetap merujuk pada KUHAP lama,” ujar Erdianto di hadapan majelis hakim.
Perdebatan bermula ketika kuasa hukum Yaqut mempertanyakan apakah surat pemberitahuan dari aparat penegak hukum harus mengikuti ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 90 ayat (2), atau tetap mengacu pada ketentuan KUHAP lama.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erdianto menjelaskan bahwa perkara yang proses hukumnya dimulai ketika KUHAP lama masih berlaku tidak dapat serta-merta diuji menggunakan ketentuan dalam KUHAP baru.
Ketegangan kembali muncul saat kuasa hukum lain dari pihak Yaqut menanyakan prinsip bahwa setiap tindakan pejabat harus tunduk pada aturan yang berlaku saat peristiwa terjadi. Saat hendak menjawab pertanyaan tersebut, Erdianto kembali merasa penjelasannya dipotong.
“Boleh saya menjawab? Bapak yang bertanya, saya mau menjawab. Tolong beri kesempatan saya menjawab terlebih dahulu,” kata Erdianto.
Ia juga menegaskan bahwa sebagian pertanyaan yang diajukan sebenarnya telah dijelaskan sebelumnya dalam persidangan.
Selain itu, kuasa hukum Yaqut juga menyinggung asas legalitas dalam hukum pidana, yakni lex scripta, lex certa, dan lex stricta, yang menekankan bahwa hukum pidana harus tertulis serta tidak boleh ditafsirkan secara analogi.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan keterangan ahli yang menyebut pemberitahuan status tersangka tidak harus selalu dilakukan secara tertulis dan dapat dilakukan secara lisan.
Menanggapi hal tersebut, Erdianto menjelaskan bahwa frasa “diberitahukan” dalam ketentuan hukum tidak secara eksplisit mengatur bentuk pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis.
“Karena tidak disebutkan secara jelas apakah tertulis atau tidak, maka hal tersebut menjadi ruang tafsir,” ujar Erdianto.
Ia menambahkan bahwa dalam praktik penyusunan undang-undang, tidak semua norma dapat dirumuskan secara sangat rinci sehingga tetap membuka ruang interpretasi.
Di tengah jalannya persidangan yang memanas, hakim kemudian mengingatkan para pihak agar tidak mengonfrontasi keterangan ahli dengan pendapat ahli lain yang telah disampaikan sebelumnya.
“Saya minta kepada para pihak, ketika bertanya kepada ahli tidak mengonfrontir pendapat ahli yang kemarin,” tegas hakim.
Hakim juga menekankan pentingnya menjaga independensi dan keilmuan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Sidang praperadilan ini merupakan gugatan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Hingga saat ini, persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan saksi ahli dari pihak termohon. (vid)

