Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Saut Situmorang: KPK Harus Berani Ambil Alih Kasus Febrie Jika Tak Ada Perkembangan
Hukum

Saut Situmorang: KPK Harus Berani Ambil Alih Kasus Febrie Jika Tak Ada Perkembangan

RiyadiBy Riyadi05/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong pimpinan KPK menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila proses hukumnya dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Menurut Saut, Undang-Undang KPK memberikan ruang bagi lembaga antirasuah untuk melakukan supervisi hingga mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu. Karena itu, KPK dinilai tidak perlu menunggu pelimpahan perkara apabila memiliki informasi yang sama terkait kasus tersebut.

“Kalau menggunakan imajinasinya dengan kewenangan yang ada sekarang, KPK bisa melakukan itu. Informasi yang sama, dilaporkan orang yang sama, kontennya sama, kenapa tidak dikembangkan?” ujar Saut dalam wawancara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, dikutip Rabu (5/8/2026).

Baca juga :   8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Robot Trading

Ia bahkan mengusulkan agar KPK menyampaikan sikap resmi kepada publik dengan memberikan batas waktu yang jelas terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, apabila hingga menjelang 17 Agustus belum ada perkembangan berarti, KPK seharusnya berani mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki.

“KPK seharusnya berani mengatakan, ‘Kasih waktu sebelum 17 Agustus. Kalau tidak beres kami ambil alih’,” katanya.

Baca juga :   Diduga Soal Asmara, Siswi SMK di Pagaralam Nekat Gantung Diri

Saut juga menilai langkah tersebut perlu disertai indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) yang dapat dipantau publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Harus berani dan harus ada KPI-nya,” tegasnya.

Selain menyoroti perkara Febrie Adriansyah, Saut mengingatkan agar KPK tidak hanya berfokus pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, tetapi juga kembali mengedepankan penanganan perkara korupsi berskala besar atau big fish.

Baca juga :   KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Harmison di Kasus Bupati Edison

Menurutnya, konsep big fish penting untuk membongkar aktor utama di balik praktik korupsi besar tanpa mengesampingkan penanganan perkara di daerah.

“Kita tidak mengabaikan OTT kepala daerah, tetapi kalau bicara big fish, konsep itu harus ada di kepala kita. Bagaimana mengejar perkara besar tanpa meniadakan yang di daerah,” ujarnya.

Ia juga mendorong penyidik memperluas cakupan penyelidikan agar tidak hanya berfokus pada satu jalur atau hubungan secara vertikal, tetapi juga menelusuri keterkaitan dengan pihak maupun perkara lain yang diduga saling berhubungan.

Baca juga :   Aktivis Laporkan Menteri Kabinet Merah Putih ke Presiden Prabowo, Terkait Dugaan Intervensi Kasus OTT KPK di OKU

“Jangan hanya mengejar secara vertikal. Lebarkan juga penyidikannya sehingga seluruh fakta di sekitarnya bisa diambil,” kata Saut.

Dalam kesempatan tersebut, Saut menilai masyarakat memiliki penilaian yang objektif terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, suara publik tidak boleh dipandang sebagai sekadar opini karena lahir dari pengalaman masyarakat dalam mengamati penanganan berbagai perkara korupsi.

“Rakyat punya wisdom sendiri. Jangan-jangan mereka lebih bijak dari kita karena mereka tidak punya kepentingan,” ujarnya.

Baca juga :   KPK Periksa Mantan Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek

Saut menambahkan, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dapat menjadi momentum memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari penguatan tata kelola, sistem integritas penyelenggara negara, hingga koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kubu Febrie terkait penetapan tersangka dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tersebut.[YKP]

Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah KPK Saut Situmorang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKepergok Curi Motor Air Galon, Warga Palembang Ini Dihajar Massa
Next Article Mendekati Klimaks, Peredaran Manga Sakamoto Days Tembus 18 Juta Eksemplar di Seluruh Dunia
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?