RELUNG.ID– Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong pimpinan KPK menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila proses hukumnya dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Saut, Undang-Undang KPK memberikan ruang bagi lembaga antirasuah untuk melakukan supervisi hingga mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu. Karena itu, KPK dinilai tidak perlu menunggu pelimpahan perkara apabila memiliki informasi yang sama terkait kasus tersebut.
“Kalau menggunakan imajinasinya dengan kewenangan yang ada sekarang, KPK bisa melakukan itu. Informasi yang sama, dilaporkan orang yang sama, kontennya sama, kenapa tidak dikembangkan?” ujar Saut dalam wawancara di kanal YouTube Prof. Rhenald Kasali, dikutip Rabu (5/8/2026).
Ia bahkan mengusulkan agar KPK menyampaikan sikap resmi kepada publik dengan memberikan batas waktu yang jelas terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, apabila hingga menjelang 17 Agustus belum ada perkembangan berarti, KPK seharusnya berani mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki.
“KPK seharusnya berani mengatakan, ‘Kasih waktu sebelum 17 Agustus. Kalau tidak beres kami ambil alih’,” katanya.
Saut juga menilai langkah tersebut perlu disertai indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) yang dapat dipantau publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Harus berani dan harus ada KPI-nya,” tegasnya.
Selain menyoroti perkara Febrie Adriansyah, Saut mengingatkan agar KPK tidak hanya berfokus pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, tetapi juga kembali mengedepankan penanganan perkara korupsi berskala besar atau big fish.
Menurutnya, konsep big fish penting untuk membongkar aktor utama di balik praktik korupsi besar tanpa mengesampingkan penanganan perkara di daerah.
“Kita tidak mengabaikan OTT kepala daerah, tetapi kalau bicara big fish, konsep itu harus ada di kepala kita. Bagaimana mengejar perkara besar tanpa meniadakan yang di daerah,” ujarnya.
Ia juga mendorong penyidik memperluas cakupan penyelidikan agar tidak hanya berfokus pada satu jalur atau hubungan secara vertikal, tetapi juga menelusuri keterkaitan dengan pihak maupun perkara lain yang diduga saling berhubungan.
“Jangan hanya mengejar secara vertikal. Lebarkan juga penyidikannya sehingga seluruh fakta di sekitarnya bisa diambil,” kata Saut.
Dalam kesempatan tersebut, Saut menilai masyarakat memiliki penilaian yang objektif terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, suara publik tidak boleh dipandang sebagai sekadar opini karena lahir dari pengalaman masyarakat dalam mengamati penanganan berbagai perkara korupsi.
“Rakyat punya wisdom sendiri. Jangan-jangan mereka lebih bijak dari kita karena mereka tidak punya kepentingan,” ujarnya.
Saut menambahkan, perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dapat menjadi momentum memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, mulai dari penguatan tata kelola, sistem integritas penyelenggara negara, hingga koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kubu Febrie terkait penetapan tersangka dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tersebut.[YKP]

