Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Tanpa Perlakuan Khusus
Hukum

Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Tanpa Perlakuan Khusus

RiyadiBy Riyadi09/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
dr Richard Lee. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Dokter sekaligus pakar kecantikan Richard Lee resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Richard Lee tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan. Ia ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lainnya.

“Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan ditempatkan bersama tahanan lain di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu (8/3/2026).

Baca juga :   Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Dua Orang Ditangkap

Berdasarkan gambaran umum Rutan Polda Metro Jaya, ruang tahanan terdiri dari deretan kamar di sepanjang lorong dengan pintu jeruji besi.

Di dalam sel tersebut tidak tersedia kasur. Para tahanan menggunakan alas tidur dua tingkat berbahan semen dan keramik yang difungsikan sebagai tempat beristirahat.

Ruang tahanan yang diperkirakan berkapasitas sekitar lima hingga tujuh orang itu juga dilengkapi satu kamera pengawas (CCTV) di sudut ruangan untuk memantau aktivitas para tahanan.

Baca juga :   Kronologi Pembunuhan Tukang Mebel di Ciracas, Bocah SD Saksikan Sang Ayah Ditusuk Hingga Tewas

Meski ditempatkan di sel umum, kepolisian memastikan hak-hak Richard Lee sebagai tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.

“Hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” jelas Budi.

Ia menambahkan hingga saat ini Richard Lee belum menyampaikan keluhan selama menjalani masa penahanan.

Baca juga :   PP Muhammadiyah: Laporan ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

Momen penahanan Richard Lee terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 21.43 WIB. Ia terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke rutan.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Richard tampak bungkam saat digiring penyidik menuju gedung rumah tahanan.

Kedua tangannya terlihat saling menggenggam di balik kemeja putihnya—diduga dalam kondisi terborgol—ketika ia dirangkul oleh petugas.

Baca juga :   Antisipasi Aksi Tawuran di Bulan Ramadan, Polda Sumsel Bakal Terjunkan Personel Lakukan Patroli Keliling

Sepanjang perjalanan menuju ruang tahanan, Richard tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada sejumlah produk kecantikan milik Athena Group.

Beberapa produk menjadi sorotan dalam penyelidikan, salah satunya produk bermerek White Tomato dengan harga sekitar Rp670.100 yang diduga memiliki kandungan tidak sesuai dengan komposisi pada kemasan.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Dalami Isu Selebgram Lula Lahfah Meninggal Akibat Overdosis

Selain itu, terdapat pula produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700 yang diduga tidak lagi steril saat diterima konsumen.

Temuan lainnya terkait produk Miss V Stem Cell seharga Rp922.000 yang setelah diperiksa diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk lain bermerek RE.Q ping.

Dalam perkembangan kasus ini, baik Richard Lee maupun Dokter Samira Farahnaz kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul dinamika saling lapor antara kedua belah pihak.[YKP]

Ditahan Polda Metro Jaya Richard Lee Rutan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleManga Spin-off Jujutsu Kaisen Modulo Resmi Berakhir
Next Article Ratusan Anak di Kota Pagar Alam Ikuti Yatim Fest 2026
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,822 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?