RELUNG.ID– Dokter Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan kondisi kesehatannya yang diklaim berada dalam keadaan darurat medis.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Selasa (14/7/2026).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan kliennya mengalami penurunan kondisi kesehatan selama menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang.
Bahkan, Richard Lee disebut sempat pingsan di dalam sel tahanan setelah menghentikan konsumsi obat keras tanpa pendampingan medis.
“Kondisi terdakwa ini, berdasarkan informasi yang kami terima, berada dalam keadaan darurat medis yang nyata. Pada tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel karena melakukan tapering-off obat sendiri,” ujar Faizal di hadapan majelis hakim.
Menurut Faizal, Richard Lee membutuhkan penanganan dokter spesialis yang tidak tersedia di fasilitas kesehatan Lapas. Atas dasar itu, pihaknya memohon agar penahanan kliennya dialihkan sehingga dapat memperoleh perawatan medis yang lebih memadai tanpa mengganggu jalannya proses persidangan.
Dalam persidangan, Richard Lee juga diberikan kesempatan menyampaikan keterangannya secara langsung. Ia mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Amitriptyline selama sekitar empat bulan terakhir.
Sebagai seorang dokter, Richard Lee mengatakan penghentian konsumsi obat tersebut secara mendadak dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
“Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras. Yang saya tahu sebagai seorang dokter, kalau obat itu dihentikan secara langsung dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan,” ujarnya.
Richard Lee juga menegaskan dirinya tidak memiliki niat menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh agenda persidangan apabila diberikan kesempatan menjalani perawatan medis di luar rumah tahanan.
“Saya tidak ada sedikit pun niat untuk menghalangi sidang ini. Saya siap hadir setiap hari untuk menjelaskan dan membuktikan semuanya. Yang Mulia mau sidang setiap hari saya siap datang, tetapi mohon apabila berkenan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan saya,” katanya.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menjelaskan bahwa surat keterangan kesehatan yang sebelumnya diajukan belum memenuhi syarat sebagai dasar pengalihan penahanan. Hakim menyebut dokumen tersebut hanya berupa izin berobat, bukan rujukan resmi dari dokter Lapas untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
“SOP dari kami harus ada rujukan dari dokter Lapas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan membutuhkan perawatan di rumah sakit. Jadi kalau bisa diperbarui surat keterangan dokternya,” ujar Hakim Ketua.
Majelis hakim meminta tim kuasa hukum segera melengkapi dokumen medis terbaru dari dokter Lapas apabila ingin melanjutkan permohonan pengalihan penahanan tersebut.
Richard Lee saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Kasus tersebut bermula dari temuan produk skincare White Tomato dan DNA Salmon miliknya yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).
Jaksa menduga produk yang diedarkan Richard Lee tidak memenuhi standar keamanan serta mencantumkan informasi pada label yang tidak sesuai dengan kandungan produk. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.[YKP]

