Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026
Hukum

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026

RiyadiBy Riyadi04/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
dr Richard Lee. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter kecantikan Richard Lee terkait perkara yang tengah menjeratnya. Perpanjangan penahanan dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan tahap II ke pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan perpanjangan penahanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Baca juga :   Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Tanpa Perlakuan Khusus

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan masih menunggu penyesuaian jadwal dengan pihak penuntut umum.

Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten terkait waktu pelaksanaan pelimpahan tahap II.

“Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” katanya.

Baca juga :   Debat dengan Polisi, Roy Suryo Menolak Rompi Tahanan Oranye

Polda Metro Jaya, lanjut Budi, berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari perseteruannya dengan sosok yang dikenal sebagai Doktif. Konflik keduanya mencuat setelah Doktif kerap mengulas dan menguji kandungan sejumlah produk skincare melalui laboratorium independen.

Perselisihan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.

Baca juga :   Richard Lee Persoalkan Asal-usul Barang Bukti, Sebut Bukan dari Distributor Resmi

Tak tinggal diam, Doktif kemudian melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Berkas perkara diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan setelah proses pelimpahan tahap II rampung.[YKP]

Penahanan Perpanjang Polda Metro Richard Lee
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBantah Isu Rp500 Ribu per Bulan, Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta
Next Article Dua Pasar di Lubuklinggau Bakal Ditata Ulang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?