RELUNG.ID– Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dokter kecantikan Richard Lee terkait perkara yang tengah menjeratnya. Perpanjangan penahanan dilakukan sambil menunggu proses pelimpahan tahap II ke pihak kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan perpanjangan penahanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan karena proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan masih menunggu penyesuaian jadwal dengan pihak penuntut umum.
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten terkait waktu pelaksanaan pelimpahan tahap II.
“Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya,” katanya.
Polda Metro Jaya, lanjut Budi, berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari perseteruannya dengan sosok yang dikenal sebagai Doktif. Konflik keduanya mencuat setelah Doktif kerap mengulas dan menguji kandungan sejumlah produk skincare melalui laboratorium independen.
Perselisihan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum. Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berujung pada penyitaan akun media sosial milik Doktif.
Tak tinggal diam, Doktif kemudian melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Berkas perkara diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan setelah proses pelimpahan tahap II rampung.[YKP]

