RELUNG.ID– Dokter sekaligus pakar kecantikan Richard Lee resmi menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3/2026). Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Richard Lee tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan. Ia ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lainnya.
“Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan ditempatkan bersama tahanan lain di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu (8/3/2026).
Berdasarkan gambaran umum Rutan Polda Metro Jaya, ruang tahanan terdiri dari deretan kamar di sepanjang lorong dengan pintu jeruji besi.
Di dalam sel tersebut tidak tersedia kasur. Para tahanan menggunakan alas tidur dua tingkat berbahan semen dan keramik yang difungsikan sebagai tempat beristirahat.
Ruang tahanan yang diperkirakan berkapasitas sekitar lima hingga tujuh orang itu juga dilengkapi satu kamera pengawas (CCTV) di sudut ruangan untuk memantau aktivitas para tahanan.
Meski ditempatkan di sel umum, kepolisian memastikan hak-hak Richard Lee sebagai tersangka tetap dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.
“Hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” jelas Budi.
Ia menambahkan hingga saat ini Richard Lee belum menyampaikan keluhan selama menjalani masa penahanan.
Momen penahanan Richard Lee terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 21.43 WIB. Ia terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke rutan.
Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Richard tampak bungkam saat digiring penyidik menuju gedung rumah tahanan.
Kedua tangannya terlihat saling menggenggam di balik kemeja putihnya—diduga dalam kondisi terborgol—ketika ia dirangkul oleh petugas.
Sepanjang perjalanan menuju ruang tahanan, Richard tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada sejumlah produk kecantikan milik Athena Group.
Beberapa produk menjadi sorotan dalam penyelidikan, salah satunya produk bermerek White Tomato dengan harga sekitar Rp670.100 yang diduga memiliki kandungan tidak sesuai dengan komposisi pada kemasan.
Selain itu, terdapat pula produk DNA Salmon seharga Rp1.032.700 yang diduga tidak lagi steril saat diterima konsumen.
Temuan lainnya terkait produk Miss V Stem Cell seharga Rp922.000 yang setelah diperiksa diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking) dari produk lain bermerek RE.Q ping.
Dalam perkembangan kasus ini, baik Richard Lee maupun Dokter Samira Farahnaz kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul dinamika saling lapor antara kedua belah pihak.[YKP]

