Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Dinyatakan Sah
Regional

Hakim Tolak Praperadilan Yaqut, Status Tersangka Kasus Kuota Haji Dinyatakan Sah

RiyadiBy Riyadi11/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   KPK Lanjutkan Pembuktian Kasus Kuota Haji Usai Praperadilan Yaqut Ditolak

Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak dapat diuji dalam sidang praperadilan.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena dalil yang disampaikan pemohon sudah menyangkut pokok perkara,” kata hakim.

Baca juga :   KPK Kembali Tahan Yaqut di Rutan, Status Sempat Jadi Sorotan Publik

Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Saat itu, pemerintah memperoleh tambahan kuota dari Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah.

Baca juga :   Pemkot Prabumulih Salurkan Bantuan ATENSI untuk Lansia dan Disabilitas

Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi sorotan karena dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota pada 2024, justru gagal berangkat.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik juga mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Yaqut belum dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Yaqut menggugat penetapan status tersangka tersebut melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan. [YKP]

Dinyatakan Sah Gus Yaqut Penetapan Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Ini, THR ASN dan PPPK Pemkot Palembang Mulai Dicairkan
Next Article Jelang Libur Lebaran, Volume Kendaraan di Tol Kayuagung-Palembang Meningkat 64 Persen
Riyadi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,006 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,876 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,849 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?