RELUNG.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan pemohon telah masuk ke pokok perkara sehingga tidak dapat diuji dalam sidang praperadilan.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena dalil yang disampaikan pemohon sudah menyangkut pokok perkara,” kata hakim.
Dalam putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Saat itu, pemerintah memperoleh tambahan kuota dari Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia pada 2024 menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi sorotan karena dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota pada 2024, justru gagal berangkat.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik juga mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Yaqut belum dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Yaqut menggugat penetapan status tersangka tersebut melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan. [YKP]

