RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses pembuktian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan putusan pengadilan tersebut membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.
“Karena dengan putusan hari ini, maka kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa pada tahap pembuktian nantinya, proses akan dilakukan melalui persidangan yang memeriksa aspek materiil perkara. Dalam proses tersebut, penyidik akan menghadirkan sejumlah saksi serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurutnya, selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut. Oleh karena itu, fokus penyidikan terhadap pembuktian materiil perkara belum sepenuhnya dilakukan.
“Selama praperadilan kami menghargai proses yang sedang diajukan saudara YC. Ke depan kami akan lebih fokus pada penanganan perkaranya,” kata Asep.
KPK juga masih mempertimbangkan langkah lanjutan terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, seiring berlanjutnya proses hukum dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum karena penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.[YKP]

