Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Projo Desak Polisi Tolak Restorative Justice Rismon dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
Politik

Projo Desak Polisi Tolak Restorative Justice Rismon dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

alwiBy alwi14/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rismon Hasiholan Sianipar, yang sebelumnya menjadi sorotan dalam polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (12/3/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Organisasi relawan pendukung Joko Widodo, Projo, meminta penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Baca juga :   Kronologi Terbitnya SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Usai Temui Jokowi

Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, mengatakan pihaknya menghargai langkah Rismon yang telah meminta maaf secara langsung kepada Jokowi.

Namun, menurutnya, permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ tidak serta-merta membuat kasus tersebut harus dihentikan.

Freddy menilai perkara yang menjerat Rismon tergolong serius karena menyangkut tudingan yang menyerang kehormatan kepala negara dan berpotensi memicu konflik sosial.

Baca juga :   Presiden Prabowo Ingatkan Aparat Hukum: Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil, Itu Jahat


“Secara materil mungkin permohonan RJ ini memenuhi syarat karena ada perdamaian dengan korban. Namun secara formil, perbuatan tersebut telah menimbulkan konflik sosial dan merupakan kejahatan serius,” ujar Freddy, Jumat (13/3/2026).

Rismon sendiri saat ini berstatus tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan terkait keaslian ijazah Jokowi.

Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga :   Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Tunggu Persetujuan Presiden

Freddy menilai tudingan yang disampaikan Rismon selama lebih dari setahun terakhir memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik.

Menurutnya, narasi mengenai ijazah palsu tersebut telah mempengaruhi sebagian masyarakat dan merusak legitimasi presiden.

“Serangan tersebut bukan hanya konflik pribadi, tetapi menyasar legitimasi presiden sebagai kepala negara,” kata dia.

Baca juga :   Menkeu Purbaya: Indonesia Jangan Ulangi Kesalahan Fatal Krisis Moneter 1998


Karena itu, Projo meminta penyidik mempertimbangkan permohonan RJ dengan sangat hati-hati.

Bahkan, mereka secara tegas meminta agar permohonan tersebut ditolak demi memberikan efek jera terhadap penyebaran hoaks.

Freddy juga menilai penghentian perkara melalui mekanisme RJ berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Baca juga :   Said Aqil Singgung Campur Tangan Jokowi dalam Muktamar NU Lampung

Menurutnya, jika kasus tersebut dihentikan setelah pelaku meminta maaf, hal itu bisa membuka peluang bagi siapa pun untuk menuduh pejabat publik tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

“Jika perkara dihentikan melalui RJ, ini bisa menjadi preseden buruk. Ke depan laporan delik aduan bisa saja hanya dijadikan alat tawar-menawar untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya. (vid)

Ijazah Palsu Jokowi Jokowi Projo Rismon Sianipar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSKB Empat Menteri Mulai Berlaku, Truk Tonase Besar yang Beroperasi Musim Lebaran Mulai Ditertibkan
Next Article Apple Turunkan Komisi App Store di Tiongkok Mulai 15 Maret
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,830 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?