RELUNG.ID– Kuasa hukum Joko Widodo mengungkapkan adanya syarat dalam permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan salah satu syarat utama adalah kewajiban Rismon untuk memulihkan nama baik Jokowi setelah sebelumnya melontarkan tudingan ijazah palsu.
“Kami berikan syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik. Misalnya menjelaskan kepada publik terkait kekeliruan penelitian sebelumnya dan perubahan kesimpulannya,” ujar Rivai, Selasa (17/3/2026).
Rivai menjelaskan, Rismon juga diminta memaparkan kepada publik proses perubahan hasil analisisnya, dari yang semula menyatakan ijazah Jokowi palsu menjadi menyatakan asli. Hal tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Menurutnya, sejak awal pihak Jokowi telah menilai tudingan tersebut tidak berbasis akademik dan mengarah pada pencemaran nama baik. Karena itu, laporan terhadap Rismon dilayangkan menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga menduga perubahan sikap Rismon terjadi setelah argumentasinya sulit dipertahankan saat proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya.
“Pada akhirnya, pilihan yang dihadapi adalah melanjutkan ke persidangan dengan risiko putusan bersalah atau mengajukan restorative justice,” jelasnya.
Meski permohonan RJ telah diterima, Rivai menegaskan tidak semua pihak dalam kasus tudingan ijazah palsu akan mendapatkan perlakuan serupa. Jokowi disebut tetap menginginkan sebagian perkara dilanjutkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.
“Tidak semua akan diberikan restorative justice. Ada yang tetap harus sampai sidang,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai penerimaan RJ oleh Jokowi dapat berdampak positif terhadap citra politiknya di mata publik.
Menurut Emrus, langkah tersebut akan memperkuat persepsi bahwa Jokowi adalah pemimpin yang pemaaf dan tidak menyimpan dendam.
“Kalau diterima, itu menguntungkan secara komunikasi politik. Publik akan melihat beliau sebagai pemimpin yang tidak pendendam dan tidak ingin warganya dipenjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan menerima RJ juga dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat terkait isu ijazah tersebut.
Diketahui, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan dengan penghukuman semata.[YKP]

