Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Perintahkan Pengumpulan THR: Minta Maaf ke Keluarga
Regional

Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Perintahkan Pengumpulan THR: Minta Maaf ke Keluarga

RiyadiBy Riyadi18/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.

Dalam perkara ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dana tersebut diduga akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sebagian mengalir ke pihak tertentu.

Baca juga :   Menjaga Gizi Sejak Dalam Kandungan Lewat Dapur Bhayangkari Lubuklinggau

Di tengah proses penyidikan, beredar surat tulisan tangan yang diduga dibuat oleh Syamsul. Surat tersebut ditujukan kepada istri, anak-anak, serta kedua orang tuanya.

Dalam isi surat, Syamsul membantah telah memerintahkan pengumpulan dana THR. Ia mengaku hanya menerima laporan dari bawahannya, termasuk Sekda dan Asisten II Setda Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

“Itu pun saya jawab, saya tidak ikut-ikutan, saya komitmen tidak meminta dan menerima THR,” tulis Syamsul dalam surat tersebut.

Baca juga :   Viral, Pakai Baju PNS, Pria Ini Minta THR ke Pedagang

Ia juga mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Bahkan, untuk menegaskan bantahannya, Syamsul menyebut dirinya tidak menerima uang sepeser pun.

“Demi Allah, saya tidak menerima satu rupiah pun dari yang dikumpulkan,” tulisnya.

Dalam bagian akhir surat, Syamsul menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Ira Tanti Sartika, anak-anak, serta kedua orang tua dan mertuanya.

Baca juga :   Disnaker Palembang Siapkan Posko Pengaduan THR

“Maaf membuat malu keluarga,” tulisnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum terkait keaslian surat tersebut.

Sementara itu, KPK mengungkap dugaan modus pengumpulan dana dengan dalih THR. Syamsul disebut memerintahkan Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari SKPD.

Baca juga :   Tak Dikasih THR, LSM Aniaya Satpam Sekolah di Tangerang

Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).

Target pengumpulan dana disebut mencapai Rp 750 juta, dengan masing-masing perangkat daerah diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Hingga batas waktu 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 610 juta.

Baca juga :   Terjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Cilacap Tembus Rp12 Miliar

Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda. Sebagian dana bahkan ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang diduga akan dibagikan.

Dalam penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk ponsel berisi percakapan terkait instruksi pengumpulan dana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya akan mendalami seluruh barang bukti tersebut.

Baca juga :   KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex, Dalami Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

“Penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan di Cilacap, KPK mengamankan 27 orang. Setelah pemeriksaan, 13 orang dibawa ke Jakarta dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syamsul dan Sadmoko.

Keduanya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Baca juga :   Berpotensi Panas Menyengat! BMKG Ungkap Suhu Udara di Palembang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP. [YKP]

Bupati Cilacap Pengumpulan THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKuasa Hukum Ungkap Syarat RJ Rismon, Pengamat Soroti Dampak ke Citra Jokowi
Next Article Dugaan Perzinaan, Rumah Inara Rusli Diperiksa Polisi
Riyadi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?