Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Perintahkan Pengumpulan THR: Minta Maaf ke Keluarga
Regional

Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Perintahkan Pengumpulan THR: Minta Maaf ke Keluarga

RiyadiBy Riyadi18/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.

Dalam perkara ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dana tersebut diduga akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sebagian mengalir ke pihak tertentu.

Baca juga :   Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli–Insanul Fahmi, Teman Searah Buka Suara

Di tengah proses penyidikan, beredar surat tulisan tangan yang diduga dibuat oleh Syamsul. Surat tersebut ditujukan kepada istri, anak-anak, serta kedua orang tuanya.

Dalam isi surat, Syamsul membantah telah memerintahkan pengumpulan dana THR. Ia mengaku hanya menerima laporan dari bawahannya, termasuk Sekda dan Asisten II Setda Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

“Itu pun saya jawab, saya tidak ikut-ikutan, saya komitmen tidak meminta dan menerima THR,” tulis Syamsul dalam surat tersebut.

Baca juga :   ASN Sumsel Dipastikan Terima THR, PPPK Masih Tunggu Hasil Evaluasi Anggaran

Ia juga mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Bahkan, untuk menegaskan bantahannya, Syamsul menyebut dirinya tidak menerima uang sepeser pun.

“Demi Allah, saya tidak menerima satu rupiah pun dari yang dikumpulkan,” tulisnya.

Dalam bagian akhir surat, Syamsul menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Ira Tanti Sartika, anak-anak, serta kedua orang tua dan mertuanya.

Baca juga :   Karhutla Kembali Landa Sumsel: Ogan Ilir Paling Parah, Lebih dari 20 Hektare Lahan Terbakar

“Maaf membuat malu keluarga,” tulisnya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum terkait keaslian surat tersebut.

Sementara itu, KPK mengungkap dugaan modus pengumpulan dana dengan dalih THR. Syamsul disebut memerintahkan Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari SKPD.

Baca juga :   Jelang Lebaran, Pj Bupati Muba Bagikan Sembako dan THR ke Kaum Dhuafa di Empat Desa

Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).

Target pengumpulan dana disebut mencapai Rp 750 juta, dengan masing-masing perangkat daerah diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Hingga batas waktu 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 610 juta.

Baca juga :   DPR Dorong Investigasi Menyeluruh Insiden Asap Oranye di Pabrik Cilegon

Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda. Sebagian dana bahkan ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang diduga akan dibagikan.

Dalam penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk ponsel berisi percakapan terkait instruksi pengumpulan dana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya akan mendalami seluruh barang bukti tersebut.

Baca juga :   Tak Dikasih THR, LSM Aniaya Satpam Sekolah di Tangerang

“Penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan di Cilacap, KPK mengamankan 27 orang. Setelah pemeriksaan, 13 orang dibawa ke Jakarta dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syamsul dan Sadmoko.

Keduanya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Baca juga :   Banjir Landa Palembang, BPBD Sumsel Turunkan Tim Reaksi Cepat Bantu Warga Terdampak

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP. [YKP]

Bupati Cilacap Pengumpulan THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKuasa Hukum Ungkap Syarat RJ Rismon, Pengamat Soroti Dampak ke Citra Jokowi
Next Article Dugaan Perzinaan, Rumah Inara Rusli Diperiksa Polisi
Riyadi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?