RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.
Dalam perkara ini, Syamsul telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dana tersebut diduga akan digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sebagian mengalir ke pihak tertentu.
Di tengah proses penyidikan, beredar surat tulisan tangan yang diduga dibuat oleh Syamsul. Surat tersebut ditujukan kepada istri, anak-anak, serta kedua orang tuanya.
Dalam isi surat, Syamsul membantah telah memerintahkan pengumpulan dana THR. Ia mengaku hanya menerima laporan dari bawahannya, termasuk Sekda dan Asisten II Setda Cilacap, Ferry Adhi Dharma.
“Itu pun saya jawab, saya tidak ikut-ikutan, saya komitmen tidak meminta dan menerima THR,” tulis Syamsul dalam surat tersebut.
Ia juga mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Bahkan, untuk menegaskan bantahannya, Syamsul menyebut dirinya tidak menerima uang sepeser pun.
“Demi Allah, saya tidak menerima satu rupiah pun dari yang dikumpulkan,” tulisnya.
Dalam bagian akhir surat, Syamsul menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Ira Tanti Sartika, anak-anak, serta kedua orang tua dan mertuanya.
“Maaf membuat malu keluarga,” tulisnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun kuasa hukum terkait keaslian surat tersebut.
Sementara itu, KPK mengungkap dugaan modus pengumpulan dana dengan dalih THR. Syamsul disebut memerintahkan Sadmoko untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari SKPD.
Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).
Target pengumpulan dana disebut mencapai Rp 750 juta, dengan masing-masing perangkat daerah diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Hingga batas waktu 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda. Sebagian dana bahkan ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang diduga akan dibagikan.
Dalam penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk ponsel berisi percakapan terkait instruksi pengumpulan dana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya akan mendalami seluruh barang bukti tersebut.
“Penyidik akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan di Cilacap, KPK mengamankan 27 orang. Setelah pemeriksaan, 13 orang dibawa ke Jakarta dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syamsul dan Sadmoko.
Keduanya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam KUHP. [YKP]

