Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kuasa Hukum Ungkap Syarat RJ Rismon, Pengamat Soroti Dampak ke Citra Jokowi
Regional

Kuasa Hukum Ungkap Syarat RJ Rismon, Pengamat Soroti Dampak ke Citra Jokowi

RiyadiBy Riyadi18/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kuasa hukum Joko Widodo mengungkapkan adanya syarat dalam permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan salah satu syarat utama adalah kewajiban Rismon untuk memulihkan nama baik Jokowi setelah sebelumnya melontarkan tudingan ijazah palsu.

“Kami berikan syarat khusus, beliau berkewajiban memulihkan nama baik. Misalnya menjelaskan kepada publik terkait kekeliruan penelitian sebelumnya dan perubahan kesimpulannya,” ujar Rivai, Selasa (17/3/2026).

Rivai menjelaskan, Rismon juga diminta memaparkan kepada publik proses perubahan hasil analisisnya, dari yang semula menyatakan ijazah Jokowi palsu menjadi menyatakan asli. Hal tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Baca juga :   26.775 Pekerja Rentan di Muara Enim Dapat Perlindungan Sosial

Menurutnya, sejak awal pihak Jokowi telah menilai tudingan tersebut tidak berbasis akademik dan mengarah pada pencemaran nama baik. Karena itu, laporan terhadap Rismon dilayangkan menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia juga menduga perubahan sikap Rismon terjadi setelah argumentasinya sulit dipertahankan saat proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya.

“Pada akhirnya, pilihan yang dihadapi adalah melanjutkan ke persidangan dengan risiko putusan bersalah atau mengajukan restorative justice,” jelasnya.

Baca juga :   Celana Digunting Saat Tidur, Wanita Muda di Palembang Lapor Polisi

Meski permohonan RJ telah diterima, Rivai menegaskan tidak semua pihak dalam kasus tudingan ijazah palsu akan mendapatkan perlakuan serupa. Jokowi disebut tetap menginginkan sebagian perkara dilanjutkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

“Tidak semua akan diberikan restorative justice. Ada yang tetap harus sampai sidang,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing menilai penerimaan RJ oleh Jokowi dapat berdampak positif terhadap citra politiknya di mata publik.

Baca juga :   Program Makanan Bergizi Gratis di Empat Lawang Ditarget Mulai Februari

Menurut Emrus, langkah tersebut akan memperkuat persepsi bahwa Jokowi adalah pemimpin yang pemaaf dan tidak menyimpan dendam.

“Kalau diterima, itu menguntungkan secara komunikasi politik. Publik akan melihat beliau sebagai pemimpin yang tidak pendendam dan tidak ingin warganya dipenjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan menerima RJ juga dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat terkait isu ijazah tersebut.

Baca juga :   Video Fire Walk Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Viral, DPR Minta Evaluasi Metode Pelatihan

Diketahui, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dibandingkan dengan penghukuman semata.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDenada Akhirnya Buka Suara Soal Ressa, Akui Rasa Bersalah Mendalam
Next Article Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Perintahkan Pengumpulan THR: Minta Maaf ke Keluarga
Riyadi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20262 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?