Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Legislator Sumsel Dorong Evaluasi Batas Belanja Pegawai, Cegah Dampak PHK di Daerah
Regional

Legislator Sumsel Dorong Evaluasi Batas Belanja Pegawai, Cegah Dampak PHK di Daerah

alwiBy alwi20/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. (Dudi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota DPR RI asal Sumatera Selatan, HM Giri Ramandha N. Kiemas, menyoroti penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di daerah apabila tidak segera dievaluasi, terutama terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar.

Baca juga :   Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

“Banyak pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota, saat ini sudah melampaui batas 30 persen. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, lonjakan belanja pegawai tidak terlepas dari meningkatnya jumlah aparatur sipil negara, termasuk pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia menilai, pemerintah pusat kini dihadapkan pada dua pilihan, yakni tetap mempertahankan batas tersebut dengan konsekuensi pengurangan pegawai, atau melakukan penyesuaian aturan agar lebih realistis dengan kondisi di lapangan.

Baca juga :   Karhutla Sumsel Capai 33 Kejadian, Ogan Ilir Jadi Wilayah Paling Rawan

Giri mendorong agar pemerintah mempertimbangkan opsi revisi dengan menaikkan batas belanja pegawai, misalnya hingga 40 persen, guna memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi daerah.

“Kalau ingin menghindari PHK massal, maka regulasi ini harus disesuaikan. Daerah membutuhkan fleksibilitas untuk membiayai ASN dan PPPK,” tegasnya.

Selain mendorong revisi kebijakan, ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan efisiensi dan kinerja aparatur di tingkat daerah. Pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi agar anggaran yang dialokasikan benar-benar berdampak pada pembangunan.

Baca juga :   Tol Palembang-Betung Ditargetkan Beroperasi Sebelum Arus Mudik 2025


“Anggaran tidak boleh habis hanya untuk gaji. Harus ada penataan berbasis kebutuhan dan kinerja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Giri menyoroti berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah sebagai salah satu faktor yang memperburuk kondisi fiskal. Penurunan anggaran tersebut membuat persentase belanja pegawai terlihat meningkat, meskipun secara nominal tidak mengalami kenaikan signifikan.

Ia mencontohkan, ketika anggaran daerah turun dari Rp2 triliun menjadi Rp1,2 triliun, maka rasio belanja pegawai otomatis melonjak karena basis perhitungan yang mengecil.

Baca juga :   Dua Hari Operasi Penertiban, 75 Lokasi Illegal Refinery di Muba Dibongkar

Giri juga mengingatkan bahwa aturan dalam UU HKPD akan mulai berlaku penuh pada 2027. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk melakukan evaluasi maupun revisi kebijakan.

“Keputusan ada di pemerintah pusat. Apakah akan membiarkan risiko PHK massal atau segera melakukan perubahan aturan. Jika ada komitmen, revisi bisa dipercepat melalui pembahasan di DPR,” pungkasnya. (DSK) 

DPR RI PHK Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBSB Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Antisipasi Lonjakan Transaksi Lebaran
Next Article Hilang Kendali, Mobil Pickup Terjun ke Jurang di Jalur Prabumulih–Baturaja
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,975 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,846 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?