Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»“Saya Bukan Pencuri”, Tangis Videografer Amsal di Kursi Terdakwa
Hukum

“Saya Bukan Pencuri”, Tangis Videografer Amsal di Kursi Terdakwa

RiyadiBy Riyadi30/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Amsal Christy Sitepu saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tangis pecah dari seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. Ia menegaskan dirinya bukan pelaku kejahatan, melainkan pekerja kreatif yang mencari nafkah secara jujur.

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp30 juta per desa atau total Rp600 juta, dan seluruh hasil video telah dipublikasikan sebagai sarana promosi desa.

Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan adanya selisih nilai pekerjaan. Auditor menetapkan harga wajar per video sebesar Rp24,1 juta, sehingga muncul selisih sekitar Rp5,9 juta per desa yang kemudian dihitung sebagai potensi kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Baca juga :   Onadio Leonardo Ditangkap Terkait Narkoba, Akui Menyesal dan Masih Diperiksa Polisi


Persoalan yang menjadi sorotan publik adalah metode perhitungan dalam audit tersebut. Sejumlah komponen penting dalam produksi video seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan teknis justru dinilai nol rupiah.

Hal ini memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap mengabaikan nilai kerja intelektual dalam industri kreatif.

Dalam persidangan, jaksa menyebut terdapat perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan standar biaya yang dianggap wajar. Jaksa juga menilai proses pengadaan tidak mengikuti regulasi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.

Baca juga :   Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Desa Teluk Lubuk

Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa satu video seharusnya bernilai sekitar Rp2,4 juta berdasarkan standar biaya umum, jauh di bawah nilai yang dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Amsal membantah keras tuduhan tersebut. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan dengan proses dan biaya yang tidak sedikit.

“Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya mengerjakan video itu dengan keringat saya sendiri, bukan mencuri uang negara. Saya pekerja seni, bukan pencuri,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   Kejati Tetapkan Mantan Dirut PTBA Tersangka Korupsi Akuisisi Anak Usaha

Amsal juga mengaku tidak memahami secara mendalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai vendor sesuai kesepakatan yang ada.

Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Lembaga tersebut dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas perkara ini, menyusul banyaknya desakan publik yang menilai adanya ketidakadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik berbeda karena tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang konvensional.

Baca juga :   Polisi Kantongi Rekaman CCTV Aksi Baby Sitter di Palembang yang Aniaya Anak Majikan, Kini Terancam Lima Tahun Penjara

Kasus ini pun memicu perdebatan luas mengenai cara negara menilai karya kreatif dalam konteks hukum, sekaligus menyoroti pentingnya keadilan substantif bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.[YKP]

Amsal Kursi Terdakwa Tangis Video Grafer
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWali Kota Ratu Dewa Siapkan Wajah Baru Masjid Agung Palembang, Tetap Jaga Nilai Sejarah
Next Article Tragedi di Tanjakan Danau Ranau: Bus Rombongan Pengantin Terguling, 3 Luka Berat
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?