RELUNG.ID- Tangis pecah dari seorang videografer, Amsal Christy Sitepu, saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. Ia menegaskan dirinya bukan pelaku kejahatan, melainkan pekerja kreatif yang mencari nafkah secara jujur.
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp30 juta per desa atau total Rp600 juta, dan seluruh hasil video telah dipublikasikan sebagai sarana promosi desa.
Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan adanya selisih nilai pekerjaan. Auditor menetapkan harga wajar per video sebesar Rp24,1 juta, sehingga muncul selisih sekitar Rp5,9 juta per desa yang kemudian dihitung sebagai potensi kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Persoalan yang menjadi sorotan publik adalah metode perhitungan dalam audit tersebut. Sejumlah komponen penting dalam produksi video seperti konsep, editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan teknis justru dinilai nol rupiah.
Hal ini memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap mengabaikan nilai kerja intelektual dalam industri kreatif.
Dalam persidangan, jaksa menyebut terdapat perbedaan signifikan antara nilai kontrak dan standar biaya yang dianggap wajar. Jaksa juga menilai proses pengadaan tidak mengikuti regulasi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Bahkan, dalam dakwaan disebutkan bahwa satu video seharusnya bernilai sekitar Rp2,4 juta berdasarkan standar biaya umum, jauh di bawah nilai yang dibayarkan.
Menanggapi hal itu, Amsal membantah keras tuduhan tersebut. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan dengan proses dan biaya yang tidak sedikit.
“Saya cuma seorang pekerja ekonomi kreatif. Saya mengerjakan video itu dengan keringat saya sendiri, bukan mencuri uang negara. Saya pekerja seni, bukan pencuri,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Amsal juga mengaku tidak memahami secara mendalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menilai dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai vendor sesuai kesepakatan yang ada.
Kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Lembaga tersebut dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas perkara ini, menyusul banyaknya desakan publik yang menilai adanya ketidakadilan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik berbeda karena tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang konvensional.
Kasus ini pun memicu perdebatan luas mengenai cara negara menilai karya kreatif dalam konteks hukum, sekaligus menyoroti pentingnya keadilan substantif bagi para pelaku industri kreatif di Indonesia.[YKP]

