Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Amsal Sitepu Pertanyakan Dasar Kerugian Negara
Hukum

JPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Amsal Sitepu Pertanyakan Dasar Kerugian Negara

RiyadiBy Riyadi30/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Amsal Christy Sitepu saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (20/2/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh jaksa.

Baca juga :   Kematian Karyawan Putra Perkasa Abadi dan Pertanyaan Besar Mengenai Sistem Kesehatan Pekerja Tambang

“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp200 juta ini dari mana,” ujar Willyam, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, penetapan nilai kerugian negara seharusnya didasarkan pada perhitungan yang jelas, terukur, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa angka tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo.

Willyam mengungkapkan, laporan tersebut dibuat atas permintaan pihak kejaksaan, bukan merupakan hasil temuan investigasi mandiri dari lembaga pengawas.

Baca juga :   Berkas Perkara Korupsi Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA Dilimpahkan, Lima Tersangka Segera Disidang

Lebih lanjut, ia menyoroti kesaksian di persidangan yang menyebut bahwa proses perhitungan kerugian negara justru dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kabupaten Karo, bukan oleh auditor resmi.

“Yang jadi pertanyaan, apakah pihak Komdigi ini kredibel? Mereka tidak pernah diperiksa dalam penyidikan dan tidak dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungannya tetap digunakan,” tegasnya.

Hal tersebut, kata Willyam, membuat dasar penetapan kerugian negara dalam kasus ini menjadi tidak jelas dan patut dipertanyakan secara hukum.

Baca juga :   Komisi III DPR Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Dorong Putusan Ringan

Kasus yang menjerat Amsal sendiri berkaitan dengan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah. Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh aspek penilaian kerja kreatif serta keabsahan metode audit dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.[YKP]

Amsal Sitepu Dipertanyakan Dituntut Kerugian Negara Penjara 2 Tahun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHeboh! Warga Kertapati Palembang Temukan Bayi di Bak Sampah, Begini Kondisinya
Next Article Tujuh Bulan Jadi Buronan, Pelaku Kasus Pembunuhan di OKU Ditangkap
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,861 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?