RELUNG.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (20/2/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh jaksa.
“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp200 juta ini dari mana,” ujar Willyam, Minggu (29/3/2026).
Menurutnya, penetapan nilai kerugian negara seharusnya didasarkan pada perhitungan yang jelas, terukur, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa angka tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo.
Willyam mengungkapkan, laporan tersebut dibuat atas permintaan pihak kejaksaan, bukan merupakan hasil temuan investigasi mandiri dari lembaga pengawas.
Lebih lanjut, ia menyoroti kesaksian di persidangan yang menyebut bahwa proses perhitungan kerugian negara justru dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kabupaten Karo, bukan oleh auditor resmi.
“Yang jadi pertanyaan, apakah pihak Komdigi ini kredibel? Mereka tidak pernah diperiksa dalam penyidikan dan tidak dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungannya tetap digunakan,” tegasnya.
Hal tersebut, kata Willyam, membuat dasar penetapan kerugian negara dalam kasus ini menjadi tidak jelas dan patut dipertanyakan secara hukum.
Kasus yang menjerat Amsal sendiri berkaitan dengan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah. Perkara ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh aspek penilaian kerja kreatif serta keabsahan metode audit dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.[YKP]

