Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tujuh Bulan Jadi Buronan, Pelaku Kasus Pembunuhan di OKU Ditangkap
Regional

Tujuh Bulan Jadi Buronan, Pelaku Kasus Pembunuhan di OKU Ditangkap

alwiBy alwi30/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat ditangkap polda Sumsel. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sekitar tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap korban Feriyansah (40), Syahrizal (53), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu akhirnya berhasil diringkus.

Pelaku diringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan setelah dilakukan penyelidikan intensif pada Sabtu (28/3/2026).

Baca juga :   Ultimatum Pelaku Kejahatan Bersenpi, Kapolda Sumsel Intruksikan Tindakan Tegas dan Terukur

Peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun III, Desa Lubuk Rukam, Kabupaten OKU

Korban Feriyansah ditemukan tewas dalam kondisi luka berat setelah sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan. Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Sebelumnya polisi terlebih dahulu mengamankan satu pelaku lain saat ini menjalani proses hukum di Rutan Baturaja, sementara tersangka SA sempat melarikan diri dan masuk dalam pencarian orang.

Baca juga :   Pantau Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Polda Sumsel Amankan Satu Eksavator

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan penangkapan pelaku merupakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara kejahatan berat.

“Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian, namun berhasil kami amankan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga :   Palembang Diprakirakan Diguyur Hujan Disertai Petir

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa tidak ada batas waktu bagi kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha melarikan diri, pada akhirnya akan tetap kami temukan dan proses sesuai hukum,” pungkasnya. (FZP)

Buronan ditangkap Pembunuhan di OKU Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJPU Tuntut 2 Tahun Penjara, Amsal Sitepu Pertanyakan Dasar Kerugian Negara
Next Article Reza Arap Ungkap Pesan Haru untuk Lula Lahfah, Izin Move On
alwi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20261 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?