RELUNG.ID – Sekitar tujuh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap korban Feriyansah (40), Syahrizal (53), warga Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu akhirnya berhasil diringkus.
Pelaku diringkus tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan setelah dilakukan penyelidikan intensif pada Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun III, Desa Lubuk Rukam, Kabupaten OKU
Korban Feriyansah ditemukan tewas dalam kondisi luka berat setelah sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan. Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Sebelumnya polisi terlebih dahulu mengamankan satu pelaku lain saat ini menjalani proses hukum di Rutan Baturaja, sementara tersangka SA sempat melarikan diri dan masuk dalam pencarian orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan penangkapan pelaku merupakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara kejahatan berat.
“Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian, namun berhasil kami amankan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa tidak ada batas waktu bagi kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha melarikan diri, pada akhirnya akan tetap kami temukan dan proses sesuai hukum,” pungkasnya. (FZP)

