RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro tahun 2024 senilai Rp22,7 miliar.
Selain Joy Oroh, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka, yaitu Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, dan pihak swasta, Denny Tondolambung.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan penyidik telah menetapkan empat tersangka terkait penyelewengan dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang yang terjadi 17 April 2024.
“Dari hasil perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp22.775.000.000,” ujarnya, Selasa (31/3/2026) malam.
Dana bantuan seharusnya disalurkan langsung ke rekening korban. Namun, Kepala BPBD Sitaro JS menahan dana tersebut dan menunjuk enam toko untuk menyalurkan bantuan.
Ironisnya, toko-toko itu bukan toko material, melainkan toko sembako, sehingga distribusi bantuan tidak tepat sasaran.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan peran masing-masing tersangka:
- Joy Oroh mengetahui penundaan dana siap pakai namun membiarkan kasus berjalan. Ia sebelumnya menyatakan dana akan disalurkan Maret 2025, tetapi realisasi baru terjadi pada Juni 2025.
- Denny Kondoj mengetahui adanya penyelewengan tetapi tidak mengambil tindakan dan tidak melaporkan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
- Joy Sagune memberikan laporan tidak sesuai fakta kepada BNPB dan tidak mengendalikan pelaksanaan penyaluran dana, sementara tetap menunjuk enam toko untuk distribusi bantuan.
- Denny Tondolambung selaku pihak swasta turut mengorganisir pengadaan barang dan menunda penyaluran bantuan, meskipun tokonya bukan penyedia material.
Dari empat tersangka, tiga telah ditahan, sedangkan satu orang belum ditahan karena kondisi sakit.[YKP]

