Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Berizin dan Melanggar Tata Ruang, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Ruko Milik Afat
Regional

Tak Berizin dan Melanggar Tata Ruang, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Ruko Milik Afat

alwiBy alwi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana pembongkaran Ruko enam pintu milik pengusaha, Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bangunan Ruko enam pintu milik pengusaha, Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang akhirnya dibongkar aparat Satpol PP kota Palembang Rabu (1/4/2026) pagi.

Pembongkaran Ruko yang masih dalam proses pembangunan tersebut dilakukan Pemkot Palembang lantaran tidak memiliki izin serta melanggar tata ruang berdiri atas jalur pipa gas.

Baca juga :   Viral Guru Ngaji Diusir Saat Urus Administrasi, Warga Desak Pemkot Palembang Evaluasi Lurah Talang Betutu

Pantauan dilapangan proses pembongkaran Ruko dilakukan dengan alat berat excavator selama tidak terlihat pemilik Ruko hanya saja sejumlah pekerja bangunan berada dilokasi.

Kasat Pol PP Kota Palembang Herison mengatakan pembongkaran Ruko dilakukan secara prosedur dan semua proses sudah dilalui bangunan Ruko yang dibangun melanggar Perda kota Palembang.

Perda kota Palembang nomor 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung, Perda kota Palembang nomor 44 tahun 2002 jo perda nomor 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Baca juga :   Pemkot Palembang Bangun Posko dan Pasang CCTV di Ampera dan Pasar 16 Ilir

“Bangunan Ruko dibangun melanggar garis sepadan dan berdiri atas jalur pipa gas sehingga berpotensi membahayakan,” kata Herison disela sela pembongkaran.

Dikatakan Herison tindakan pembongkaran dilakukan tidak serta merta secara mendadak melainkan sudah dilayangkan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik.

“Sesuai prosedur surat peringatan pertama dilayangkan oleh dinas PUPR, kedua dari kami Satpol PP kota Palembang sebanyak tiga kali dan yang terakhir dari wali kota Palembang,” ungkapnya.

Baca juga :   Kena Jambret di Pangkal Jembatan Musi VI Palembang, Korban Mengaku Gelang Emas 5 Suku Raib

Selain itu, kata Herison pihaknya sudah lebih dari satu bulan meminta pemilik Ruko secara mandiri untuk membongkar sendiri bangunan Ruko nya.

Sementara itu, Deni Tegar SH kuasa hukum Afat menuturkan kliennya mengakui kalau bangunan Ruko miliknya belum memiliki izin dan melanggar tata ruang.

“Klien kami tidak menyangkal kalau bangunan Ruko nya belum memiliki izin dan mendukung langkah pembongkaran yang dilakukan Satpol PP kota Palembang,” katanya.

Baca juga :   Atasi Desa Rawan Pangan, 250 KPM Dapat Bantuan

Terkait bangunan berdiri diatas jalur pipa gas, Deni mengatakan hanya sebagian bangunan saja yang melanggar karena jarak bangunan dengan jalur pipa berjarak sekitar sembilan meter.

“Klien kami tidak mengurus perizinan karena semuanya diserahkan kepada karyawannya sehingga dia tidak tahu kalau bangunan Ruko miliknya tidak ada izinnya,”tambahnya.

Untuk kerugian kliennya Deni Tegar tidak merinci secara pasti namun yang jelas ada kerugian karena bangunan Ruko sudah berdiri enam pintu.

Baca juga :   Bendera Putih Dikibarkan di Banda Aceh, Koalisi Sipil Kritik Lambannya Pemulihan Bencana Sumatra

“Perlu diketahui klien kami sebagai warga negara yang baik patuh terhadap hukum dan peraturan serta tidak menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (FZP)

Afat Pemkot Palembang Pengusaha Palembang Ruko dibongkar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLebaran Dongkrak Ekonomi Wisata, 56 Ribu Turis Serbu Palembang dalam Sepekan
Next Article Vonis Kasus Korupsi Profil Desa, Amsal Sitepu Berharap Bebas Murni
alwi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?