Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Berizin dan Melanggar Tata Ruang, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Ruko Milik Afat
Regional

Tak Berizin dan Melanggar Tata Ruang, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Ruko Milik Afat

alwiBy alwi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suasana pembongkaran Ruko enam pintu milik pengusaha, Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Bangunan Ruko enam pintu milik pengusaha, Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang akhirnya dibongkar aparat Satpol PP kota Palembang Rabu (1/4/2026) pagi.

Pembongkaran Ruko yang masih dalam proses pembangunan tersebut dilakukan Pemkot Palembang lantaran tidak memiliki izin serta melanggar tata ruang berdiri atas jalur pipa gas.

Baca juga :   Cheka Virgowansyah Dilantik sebagai Penjabat Wali kota Palembang

Pantauan dilapangan proses pembongkaran Ruko dilakukan dengan alat berat excavator selama tidak terlihat pemilik Ruko hanya saja sejumlah pekerja bangunan berada dilokasi.

Kasat Pol PP Kota Palembang Herison mengatakan pembongkaran Ruko dilakukan secara prosedur dan semua proses sudah dilalui bangunan Ruko yang dibangun melanggar Perda kota Palembang.

Perda kota Palembang nomor 16 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung, Perda kota Palembang nomor 44 tahun 2002 jo perda nomor 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Baca juga :   Mitigasi Pasca Bencana, 100 Personel Satbrimob Polda Sumsel BKO ke Gayo Lues

“Bangunan Ruko dibangun melanggar garis sepadan dan berdiri atas jalur pipa gas sehingga berpotensi membahayakan,” kata Herison disela sela pembongkaran.

Dikatakan Herison tindakan pembongkaran dilakukan tidak serta merta secara mendadak melainkan sudah dilayangkan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik.

“Sesuai prosedur surat peringatan pertama dilayangkan oleh dinas PUPR, kedua dari kami Satpol PP kota Palembang sebanyak tiga kali dan yang terakhir dari wali kota Palembang,” ungkapnya.

Baca juga :   Perwali Kendaraan Berat Masuk Palembang Bakal Direvisi, Pemkot Bakal Siapkan Kantong Parkir

Selain itu, kata Herison pihaknya sudah lebih dari satu bulan meminta pemilik Ruko secara mandiri untuk membongkar sendiri bangunan Ruko nya.

Sementara itu, Deni Tegar SH kuasa hukum Afat menuturkan kliennya mengakui kalau bangunan Ruko miliknya belum memiliki izin dan melanggar tata ruang.

“Klien kami tidak menyangkal kalau bangunan Ruko nya belum memiliki izin dan mendukung langkah pembongkaran yang dilakukan Satpol PP kota Palembang,” katanya.

Baca juga :   Dude Harlino-Alyssa Soebandono Dukung Korban DSI, Ngaku Intens Berkomunikasi dengan Lender

Terkait bangunan berdiri diatas jalur pipa gas, Deni mengatakan hanya sebagian bangunan saja yang melanggar karena jarak bangunan dengan jalur pipa berjarak sekitar sembilan meter.

“Klien kami tidak mengurus perizinan karena semuanya diserahkan kepada karyawannya sehingga dia tidak tahu kalau bangunan Ruko miliknya tidak ada izinnya,”tambahnya.

Untuk kerugian kliennya Deni Tegar tidak merinci secara pasti namun yang jelas ada kerugian karena bangunan Ruko sudah berdiri enam pintu.

Baca juga :   Sarah Gibson Umumkan Berpisah dari Suami, Singgung Dugaan Orang Ketiga

“Perlu diketahui klien kami sebagai warga negara yang baik patuh terhadap hukum dan peraturan serta tidak menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (FZP)

Afat Pemkot Palembang Pengusaha Palembang Ruko dibongkar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLebaran Dongkrak Ekonomi Wisata, 56 Ribu Turis Serbu Palembang dalam Sepekan
Next Article Vonis Kasus Korupsi Profil Desa, Amsal Sitepu Berharap Bebas Murni
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?