Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Usut Dugaan Korupsi Jalan Ratu Serlung, Kejari Pagar Alam Tetapkan Satu Tersangka Baru
Regional

Usut Dugaan Korupsi Jalan Ratu Serlung, Kejari Pagar Alam Tetapkan Satu Tersangka Baru

alwiBy alwi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penetapan AM sebagai tersangka oleh Kejari Pagar Alam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam terus mengusut dugaan proyek pelebaran bahu jalan Ratu Serlung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pagar Alam tahun 2023.

Kali ini Kejari Pagar Alam menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut, sehingga total tersangka yakni sebanyak enam orang.

Baca juga :   Polri Bakal Periksa Pejabat Kementerian ESDM di Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Dalam keterangannya, Kepala Kejari Pagar Alam, Ira Febriana mengatakan, proyek bernilai Rp1.491.562.000 tersebut kini telah menyeret enam orang tersangka, setelah sebelumnya lima tersangka lebih dulu ditetapkan.

“Hari ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” katanya, Rabu (14/1/2026)

Penetapan tersangka baru tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-32/M.6.18/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Baca juga :   Kejari Banyuasin Geledah Kantor Dinkes Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI


Dari hasil penyidikan, jaksa menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp523.628.719,36, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.

Tersangka yang baru ditetapkan diketahui berinisial AM, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.

Baca juga :   Polisi Selidiki Identitas Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Sungai Rawas

Penetapan AM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.6.18/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Dalam perkara ini, AM disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Awal 2026, Enam Bencana Alam Terjadi di Empat Lawang

“Berdasarkan hasil penyidikan, AM diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak melakukan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan. Kelalaian tersebut dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” terangnya.

Terhadap tersangka AM, penyidik Kejari Pagar Alam langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026, di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: S-24/M.6.18/Fd.2/01/2026.

Kejari Pagar Alam menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Aparat penegak hukum memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. (TFK)

Dugaan korupsi Jalan Ratu Serlung Kejari Pagar Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLonjakan Penumpang Tembus 109 Persen, KAI Divre III Palembang Tambah Gerbong KA Sindang Marga
Next Article Kisah Warga Warakas Bertahan dari Banjir dengan Ranjang Beton
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,778 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?