Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Ada Kenaikan Harga, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026
Regional

Tak Ada Kenaikan Harga, Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 April 2026

alwiBy alwi02/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Antrean BBM terlihat di SPBU Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 dipastikan tidak benar. Harga seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap seperti sebelumnya.

Namun demikian, pemerintah melalui BPH Migas resmi menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Baca juga :   Abu Vulkanik Anak Krakatau Terpantau di Pagar Alam

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026 secara nasional, termasuk di Sumatera Selatan.

Aturan tersebut mengatur batas maksimal pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite untuk berbagai kategori kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat pribadi, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari.

Baca juga :   Pedagang Thrifting Pasar Senen Resah Larangan Impor: Kami Cuma Cari Nafkah, Jangan Ditutup

Adapun kendaraan dengan enam roda atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari. Sementara kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah memiliki batas maksimal 50 liter per hari.

Pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis pertalite, di mana kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan layanan publik.

Selain pembatasan volume, setiap transaksi pembelian BBM subsidi kini wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan.

Baca juga :   Omzet Miliaran Rupiah, SPBU di Medan Diduga Oplos Pertalite dengan BBM Ilegal

Badan usaha penugasan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembelian yang melebihi batas tidak akan mendapatkan subsidi. Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.

Sementara itu, Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel, Arman WP, menjelaskan bahwa penerapan sistem barcode tetap digunakan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Baca juga :   Dexlite Naik, Berikut Harga BBM Non Subsidi Terbaru di Sumsel

Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Perbedaan utama terletak pada penyesuaian kuota, khususnya untuk kendaraan roda empat pribadi yang sebelumnya maksimal 60 liter per hari, kini menjadi 50 liter.

“Seluruh SPBU wajib mematuhi aturan ini. Jika tidak, maka subsidi tidak akan dibayarkan kepada penyalur,” tegas Arman.

Baca juga :   Viral Aksi Oknum Satpol PP Ambil Kelapa Pedagang saat Penertiban, Netizen: "Punya Gaji Bulanan Kok Masih Rakus?"

Ia menambahkan, untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan roda enam atau lebih, kuota masih relatif sama dengan aturan sebelumnya, yakni maksimal 200 liter per hari.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan konsumsi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan di lapangan. (vid)

BBM Non Subsidi BBM Subsidi Harga BBM SPBU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAde Darmawan Bocorkan Kejutan Rismon: Siap-siap Bikin Heboh Lagi
Next Article Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI sebagai Tersangka Baru
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,884 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?