RELUNG.ID – Videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, menegaskan dirinya tidak trauma meski sempat terseret kasus dugaan korupsi yang berujung pada penahanan selama 131 hari.
Amsal sebelumnya didakwa melakukan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek video profil desa.
Namun, Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonisnya bebas setelah majelis hakim menyatakan tuduhan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan dibacakan dalam sidang tindak pidana korupsi dengan ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang pada Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusan, hakim juga memulihkan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat Amsal.
Meski sempat menjalani masa penahanan di Lapas Tanjunggusta, Amsal mengaku pengalaman tersebut tidak membuatnya kapok. Ia justru semakin mantap untuk tetap berkarya di sektor ekonomi kreatif.
“Saya tidak trauma. Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif, bangga menjadi videografer,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, pengalaman yang dialami justru menjadi pelajaran berharga dalam hidup. Ia bahkan menyebut situasi tersebut sebagai bagian dari proses yang menguatkan dirinya.
Amsal juga mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk tidak takut berkarya meskipun menghadapi berbagai tantangan.
“Jangan takut untuk berkarya. Tetap semangat untuk para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ucapnya.
Suasana haru mewarnai ruang sidang saat vonis dibacakan. Amsal terlihat tak kuasa menahan tangis setelah dinyatakan bebas.
Dia sempat menghampiri jaksa dengan sikap hormat, sebelum akhirnya memeluk keluarga dan orang-orang terdekat yang hadir.
Setelah bebas, Amsal mengaku ingin segera pulang ke kampung halamannya di Karo untuk melepas rindu dengan keluarga setelah lebih dari empat bulan terpisah.
“Saya ingin pulang, berkumpul dengan keluarga, dan menikmati masakan istri,” katanya.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya dalam mendukung iklim yang sehat bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. (LWM)

