RELUNG.ID – Polisi meringkus seorang pengedar yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di area D’best Spa Lubuklinggau di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut tersangka inisial JA (35), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditangkap.
Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 6 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan dari tersangka diamankan barang bukti sebanyak 77 butir narkotika jenis pil ekstasi.
“Setelah mendapatkan informasi, tim melakukan pengintaian tengah malam, serta penyelidikan dan pemantauan di lokasi sasaran,” kata Kasat Narkoba pada Selasa, 7 April 2026.
Kemudian petugas melakukan pengamatan intensif di area D’best Spa Lubuklinggau. Lalu petugas mencurigai seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba. Selajutnya petugas mengamankan pria tersebut dan dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan badan ditemukan barang bukti di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka berupa 6 butir ekstasi persegi panjang berlogo RR warna kuning dan 14 butir berbentuk granat warna hijau,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka. Hasil penggeledahan tersebut, ditemukan didalam jok motor sebuah kotak Vape yang ternyata dipakai untuk menyembunyikan puluhan butir ekstasi.
“Puluhan butir ekstasi tersebut terdiri dari 34 butir ekstasi berbetuk granat warna hijau dan 23 butir ekstasi berbetuk segi lima berlogo S warna hijau,” jelasnya.
Dijelaskan, penangkapan tersangka JA merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Total barang bukti yang diamankan 77 butir ekstasi,” pungkasnya. (NSR)

