Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Dapat Remisi Lebih dari Setahun
Regional

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, Dapat Remisi Lebih dari Setahun

RiyadiBy Riyadi09/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Doni Salmanan resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Doni Salmanan resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman terkait kasus penipuan melalui platform trading binary option Quotex.

Suami Dinan Fajrina itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah ditahan di Lapas Jelekong, Bandung, sejak 9 Maret 2022. Ia diketahui keluar dari lapas pada 6 April 2026.

Padahal, Doni sebelumnya divonis hukuman penjara selama delapan tahun. Namun, ia memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat dengan total pengurangan masa tahanan selama 13 bulan 105 hari.

Baca juga :   Bebas Bersyarat, Residivis Narkoba di Muratara Kembali Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan bahwa Doni Salmanan telah bebas sejak beberapa hari lalu.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan total remisi 13 bulan 105 hari,” ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).

Selain pidana penjara, Doni juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah dibayarkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada 4 Juni 2025.

Baca juga :   Liburan Berujung Duka, Tiga Warga Lahat Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Lampung

Kasus yang menjerat Doni Salmanan sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik penipuan melalui platform binary option yang merugikan banyak korban.[YKP]

Bebas Bersyarat Doni Salmanan Penipuan Trading
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntrean Haji 26 Tahun Disorot, Menhaj Lempar Ide ‘War Tiket’
Next Article Rumah Pangung Milik Petani di Muara Enim Ludes Terbakar
Riyadi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?