RELUNG.ID – Nopi Yanto (34) yang baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal 2026 ini harus kembali ke dalam tahanan usai ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di sebuah loket bus beringin di Lubuklinggau.
Residivis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini ditangkap lantaran aksinya melakukan pencurian dua buah kusen alumunium di Ruko Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II milik korban Zulkarnain (44) yang terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, aksi yang dilakukan warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini dilakukan saat korban tengah pergi menuju Kota Palembang.
Korban juga menurutnya sempat melintasi bangunan ruko miliknya dan sempat melihat kusen jendela serta kusen pintunya ada yang kurang.
“Karena buru-buru korban tidak sempat mampir ke bangunan ruko tersebut dan setelah itu korban meminta tolong saksi Yadin untuk mengecek dan melihat kondisi bangunan ruko tersebut,” katanya.
Kemudian di dapatkan keterangan dari saksi Yadin jika kusen pintu dan kusen jendela berbahan aluminium yang terpasang pada dinding bata telah hilang. Pelaku mengambil kusen tersebut dengan cara dicongkel.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp23.300.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku. Dimana pelaku diketahui bernama Nopi Yanto yang merupakan seorang residivis perkara curat. Pelaku ditangkap pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu loket bus beringin bersiap untuk melarikan diri,” pungkasnya. (NSR)

