RELUNG.ID – Dugaan korupsi dalam aktivitas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terus menjadi sorotan.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Palembang, setelah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tidak hanya pihak KSOP, kalangan aktivis anti korupsi juga mendesak Kejati Sumsel untuk turut memeriksa pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Muba dan Sumsel yang menjabat dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Desakan tersebut disampaikan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Feri Kurniawan. Ia menilai kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) semata, karena terdapat regulasi yang menjadi dasar penarikan biaya.
“Kami menilai kasus ini bukanlah pungli, karena KSOP Palembang memungut jasa kapal pandu itu berdasarkan aturan yang ada, yakni Peraturan Bupati. Namun persoalannya, setoran tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Muba. Di situlah letak pelanggarannya,” ujar Feri.
Menurutnya, penyidik perlu memperluas pemeriksaan dengan menelusuri peran pejabat yang menjabat saat kebijakan tersebut berjalan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Dalam rentang waktu tersebut, jabatan Kepala Dinas Perhubungan Muba dipegang oleh Pathi Riduan pada periode 2019–2022 dan dilanjutkan Musni Wijaya untuk periode 2022–2026 yang kini menjadi sebagai Kadishub Sumsel per Januari 2026.
Sementara itu, posisi Kepala Dinas Perhubungan Sumsel dijabat Nelson Firdaus pada 2019–2021 dan Ari Narsa pada 2022–2026.
Feri menegaskan, penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh mulai dari perumusan kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan, guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.
“Bukan tidak mungkin oknum pejabat Dishub terindikasi ikut menikmati uang pungutan tersebut. Itulah kami mendorong APH juga memeriksa semua pejabat Dishub Muba dan Dishub Sumsel dalam rentan waktu tersebut,” tegasnya.
Diketahui, modus operandi kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan keuntungan ilegal (illegal gain) hingga mencapai sekitar Rp160 miliar.
“KSOP menagih karena ada Peraturan Bupati, tapi uangnya tidak masuk ke Pemda. Ini yang harus diusut tuntas, karena terindikasi banyak pihak yang menikmati uang tersebut,” pungkasnya. (YSF)

