RELUNG.ID- Seribuan jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BNI Cabang Rantauprapat, Rabu (15/4/2026). Mereka menuntut pengembalian dana gereja dan umat sebesar Rp28 miliar yang diduga raib.
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 12 Maret 2026. Massa tiba sekitar pukul 10.15 WIB dengan menggunakan truk, mobil, dan sepeda motor. Aksi dipimpin Pastor Paroki RP Rejino SX bersama RP Yonas Sandra Mallisa SX.
Dalam aksi tersebut, jemaat menyampaikan kekecewaan mendalam. Dana yang hilang disebut merupakan tabungan umat yang dihimpun melalui Credit Union (CU) untuk kebutuhan pendidikan anak dan masa depan keluarga.
“Itu uang keringat kami. Ada yang dari hasil mencari berondolan. Uang itu untuk biaya sekolah anak-anak,” ujar salah satu jemaat dengan suara bergetar.
Massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan serta menyoroti lemahnya pengawasan pihak bank. Mereka juga berulang kali meneriakkan desakan agar dana segera dikembalikan.
“BNI diduga menggelapkan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Rp28 miliar. Kembalikan uang gereja dan umat!” teriak massa.
Selain berorasi, jemaat juga menggelar doa dan nyanyian rohani di lokasi aksi sebagai bentuk harapan agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Pastor Rejino mengungkapkan, pihak BNI telah mentransfer Rp7 miliar ke rekening CU Paroki Aek Nabara. Namun, menurutnya hal itu belum menyelesaikan masalah.
“Kerugian kami Rp28 miliar. Kami khawatir hanya diganti Rp7 miliar,” tegasnya.
Situasi sempat memanas saat perwakilan BNI menyatakan belum dapat memberikan penjelasan terkait tuntutan tersebut. Pernyataan itu langsung disambut teriakan “bohong” dari massa.
Pejabat sementara wakil pimpinan cabang BNI Rantauprapat, Budiarti Sari Rumahorbo, mengatakan pimpinan cabang sedang berada di Polda Sumatera Utara untuk mengikuti proses hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, menegaskan bahwa pihak BNI tidak bisa lepas tangan dan hanya membebankan kasus kepada satu tersangka, yakni Abdi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara.
“Ini menyangkut lemahnya pengawasan. BNI wajib mengembalikan dana gereja dan umat sebesar Rp28 miliar,” ujarnya.
Bryan juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dana diduga ditarik secara tunai dengan modus iming-iming bunga yang masuk setiap bulan sejak 2019 hingga 2026 dan mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Terkait dana Rp7 miliar yang telah ditransfer, pihak gereja mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai perhitungan angka tersebut dari pihak bank.[YKP]

