RELUNG.ID – Sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat masih memperoleh peringkat Merah hingga Hitam dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun 2024–2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1581 Tahun 2025, terdapat 97 perusahaan di Sumsel yang meraih PROPER Merah serta satu perusahaan dengan peringkat Hitam.
Peringkat Merah menunjukkan bahwa perusahaan belum memenuhi sebagian ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, sementara peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dengan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Adapun perusahaan dengan peringkat hitam yakni PT Batubara Lahat, yang bergerak di subsektor pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat.
Sementara itu, puluhan perusahaan dengan peringkat Merah tersebar di berbagai sektor, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan sawit, industri pengolahan, energi, hingga kawasan industri.
Beberapa di antaranya yakni PT Primanaya Energi, PT Bakti Nugraha Yuda Energy, PT Pratama Nusantara Sakti, PT Sumatera Alam Anugerah, hingga BUMN seperti PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Pabrik Baturaja.
Menanggapi hal tersebut, Staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel, Febri Putra Sopah, menilai kondisi ini mencerminkan masih lemahnya tata kelola lingkungan di sektor industri.
Menurut Febri, PROPER sejatinya merupakan instrumen untuk mendorong perusahaan memperbaiki tata kelola, khususnya di sektor-sektor berisiko tinggi seperti pertambangan, perkebunan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Kalau sektor pertambangan benar-benar melakukan perbaikan tata kelola, seharusnya standar pengelolaan lingkungan bisa dipenuhi,” katanya.
Namun, ia menilai banyak perusahaan justru lebih memilih mengejar keuntungan ekonomi dengan mengabaikan standar lingkungan yang telah ditetapkan.
“Memang ada konsekuensi. Ketika perusahaan memperbaiki tata kelola, pendapatan bisa berkurang. Tapi itu bagian dari tanggung jawab. Masalahnya, banyak yang memilih mengabaikan standar demi keuntungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan.
“Ketika tata kelola diabaikan, yang dikorbankan adalah kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Jadi wajar kalau skema ekonomi yang dijalankan hanya menguntungkan perusahaan, tapi merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Febri juga menyoroti masih adanya perusahaan milik negara (BUMN) yang turut memperoleh peringkat Merah dalam PROPER.
“BUMN seharusnya menjadi contoh. Tapi kalau justru mendapat PROPER Merah, ini menjadi sinyal buruk. Wajar kemudian kalau perusahaan swasta ikut mengabaikan standar,” ungkapnya.
WALHI Sumsel pun mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh, khususnya yang berada pada peringkat Merah dan Hitam.
“PROPER jangan hanya jadi penilaian administratif. Harus ada konsekuensi nyata agar perusahaan benar-benar memperbaiki tata kelola lingkungannya,” pungkasnya. (YKP)

