RELUNG.ID – Seorang pria, Sigit Masputra (32) warga Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang terpaksa ditangkap Polrestabes Palembang.
Pasalnya, pelaku Sigit diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus masuk kerja di PT Pusri.
Pelaku Sigit Masputra diserahkan oleh puluhan korbannya ke anggota piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (18/4/2026) sore.
Berdasarkan data dihimpun, pelaku diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap 127 orang. Salah satunya adalah Muhammad Firdaus (48) warga Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dimana saat itu, korban diajak oleh saksi untuk bekerja di PT Pusri lewat pelaku Sigit yang dapat mengurus masuk bekerja. Merasa tertarik, korban mentransfer uang sebesar Rp675 ribu ke rekening pelaku untuk biaya administrasi.
Namun sampai saat ini, korban tak kunjung bekerja di PT Pusri seperti yang dijanjikan oleh pelaku dan uangnya tidak juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban Firdaus membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Iptu Ammar membenarkan pihaknya telah menerima satu orang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk bekerja.
“Benar. Kita telah menerima terduga pelaku penipuan dan sudah kita limpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.
Masih dikatakan Ammar, diduga korban dari terduga pelaku sebanyak 127 juta dan untuk kerugian rata-rata dibawah satu juta. “Total kerugian seluruhnya mencapai ratusan juta,” tegas dia.
Di tempat yang sama, pelaku Sigit mengakui uang milik para korban telah disetorkan kepada Iwan yang mengaku bekerja di PT Pusri.
“Saya setor lagi ke Pak Iwan. Saya baru kenal dengan dia, kerja di proyek pusri tulah. Dia mengajak saya ketemu, tetapi pas lihat saya susah seperti ini dia berlari,” pungkasnya. (DNP)

