RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026, Selasa (22/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dari total 578 anggota dewan, sebanyak 314 hadir dalam rapat tersebut.
“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat yang dijawab serempak, “Setuju.”
RUU tersebut sebelumnya telah disepakati di tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mendapat persetujuan bulat dari delapan fraksi.
Proses pembahasan RUU PPRT terbilang cepat, yakni kurang dari tiga jam. Rapat mencakup pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sinkronisasi, hingga pengesahan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut total terdapat 409 DIM yang dibahas, terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, serta 100 DIM yang dihapus.
“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujarnya.
Rapat juga dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Dalam RUU yang kini telah menjadi undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek penting terkait pekerja rumah tangga (PRT). Mulai dari perlindungan hukum, mekanisme perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hingga hak dan kewajiban pekerja.
Selain itu, aturan ini juga mencakup jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut sejumlah poin dalam undang-undang ini merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai forum dengar pendapat.
“Semua elemen yang berkepentingan telah dilibatkan dalam proses penyusunan hingga pembahasan RUU ini,” kata Dasco.
Setelah pengesahan, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi undang-undang tersebut.
Hal ini mencakup pengaturan teknis terkait jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengawasan.
“DPR dan pemerintah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini agar implementasinya berjalan baik,” ujar Dasco.
Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia semakin kuat dan terjamin.[YKP]

