Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Jamin Perlindungan dan Hak Pekerja Rumah Tangga
Regional

DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Jamin Perlindungan dan Hak Pekerja Rumah Tangga

RiyadiBy Riyadi21/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung DPR RI. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026, Selasa (22/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dari total 578 anggota dewan, sebanyak 314 hadir dalam rapat tersebut.

“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat yang dijawab serempak, “Setuju.”

Baca juga :   Kasus Hogi Minaya Jadi Atensi DPR, Komisi III Minta Perkara Dihentikan

RUU tersebut sebelumnya telah disepakati di tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mendapat persetujuan bulat dari delapan fraksi.

Proses pembahasan RUU PPRT terbilang cepat, yakni kurang dari tiga jam. Rapat mencakup pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sinkronisasi, hingga pengesahan.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut total terdapat 409 DIM yang dibahas, terdiri dari 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi, serta 100 DIM yang dihapus.

Baca juga :   Komisi VIII DPR Minta Kemenag Evaluasi Izin Ponpes Usai Insiden Maut di Sidoarjo


“Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan,” ujarnya.

Rapat juga dihadiri perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dalam RUU yang kini telah menjadi undang-undang tersebut, diatur berbagai aspek penting terkait pekerja rumah tangga (PRT). Mulai dari perlindungan hukum, mekanisme perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hingga hak dan kewajiban pekerja.

Baca juga :   Herman Deru Ungkap Program Strategis untuk Sumsel di Masa Jabatan Kedua

Selain itu, aturan ini juga mencakup jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut sejumlah poin dalam undang-undang ini merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai forum dengar pendapat.

“Semua elemen yang berkepentingan telah dilibatkan dalam proses penyusunan hingga pembahasan RUU ini,” kata Dasco.

Baca juga :   Empat Jenderal Teken Usulan Pemakzulan Gibran, DPR: Akan Dibacakan di Paripurna

Setelah pengesahan, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi undang-undang tersebut.

Hal ini mencakup pengaturan teknis terkait jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengawasan.

“DPR dan pemerintah sepakat untuk mengawasi jalannya undang-undang ini agar implementasinya berjalan baik,” ujar Dasco.

Baca juga :   Kejari Sleman Disorot DPR Usai Terima Perkara Suami Kejar Jambret

Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia semakin kuat dan terjamin.[YKP]

DPR Jamin Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sahkan UU PPRT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAktif Menyuarakan Aspirasi Rakyat dan Berpengalaman Berorganisasi, Andriansyah Masuk Bursa Ketua DPC PKB Lahat
Next Article Hujan Deras Guyur Palembang, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir dan Picu Kemacetan
Riyadi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?