RELUNG.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan wacana pengenaan tarif bagi warga yang kehilangan KTP fisik masih sebatas usulan. Kebijakan tersebut rencananya akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) bersama DPR RI.
“Ini masih usulan yang akan dibahas nanti ketika pembahasan Undang-Undang Adminduk bersama DPR,” kata Bima di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, usulan ini muncul karena tingginya angka kehilangan KTP fisik di masyarakat. Ia menyebut, setiap hari terdapat puluhan ribu laporan kehilangan KTP, yang berdampak pada membengkaknya anggaran negara untuk pencetakan ulang.
“Alokasi anggaran miliaran rupiah itu seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Bima menjelaskan, selain untuk efisiensi anggaran, wacana pengenaan biaya cetak ulang KTP juga bertujuan mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan.
“Kita ingin warga lebih bertanggung jawab terhadap penggunaan KTP. Karena itu muncul usulan untuk memberikan edukasi melalui pengenaan tarif cetak ulang,” jelasnya.
Usulan ini sebelumnya telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 20 April 2026. Dalam forum tersebut, Bima mengusulkan adanya sanksi berupa biaya bagi warga yang kehilangan e-KTP saat hendak mencetak ulang.
Selain wacana tersebut, pemerintah juga mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satunya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.
Pemerintah juga mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.
Bima menegaskan, layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah. Dengan penguatan regulasi, diharapkan seluruh daerah dapat lebih optimal dalam mengalokasikan anggaran dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Jika ditegaskan sebagai layanan dasar, maka pemerintah daerah akan lebih berkomitmen dalam perencanaan dan penganggaran,” pungkasnya.[YKP]

