Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemprov Stop Tiga Tambang di Muba, DPRD Sumsel Minta Tambang Nakal Tak Lagi Diberi Ruang
Regional

Pemprov Stop Tiga Tambang di Muba, DPRD Sumsel Minta Tambang Nakal Tak Lagi Diberi Ruang

alwiBy alwi20/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
DLHP Sumsel dan Tim Gakkum saat melakukan verifikasi lapangan terhadap pelanggaran tiga perusahaan tambang di Sumsel. (Dok DLHP Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan tambang batu bara dinilai menjadi alarm keras bagi industri tambang yang selama ini diduga abai terhadap kewajiban lingkungan.

DPRD Sumsel menegaskan penindakan tersebut tidak boleh berhenti sebatas seremoni atau sanksi administratif semata.

Baca juga :   Saham RMKE Melonjak Tak Wajar di Tengah Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang: Pengamat Sebut Sinyal Bahaya

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Pemprov resmi menghentikan sementara aktivitas PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, dan PT Indonesia Batu Prima Energi setelah ditemukan berbagai pelanggaran lingkungan saat pengawasan di lapangan.

Temuan pelanggaran itu disebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan lahan, hingga ancaman bagi keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Kondisi tersebut memicu sorotan tajam dari DPRD Sumsel yang menilai masih banyak perusahaan tambang beroperasi tanpa komitmen serius terhadap aspek lingkungan.

Baca juga :   3.000 Bendera Merah Putih Dibagikan Gratis, Empat Lawang Panaskan Semangat HUT RI

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Pemprov Sumsel. Namun ia menegaskan, penindakan terhadap perusahaan tambang pelanggar aturan harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Pemprov Sumsel yang melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ridho.

Politisi Partai Demokrat itu menilai, selama ini masih ada perusahaan tambang yang hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi mengabaikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga :   Dewan Dorong Sanksi Bagi PT Trimata Benua, Efek Jera Perusahaan yang Abaikan Keselamatan Kerja

Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dijalankan dengan pola eksploitasi semata tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar area tambang.

Ridho juga mengingatkan agar penghentian sementara operasional tidak hanya menjadi efek kejut sesaat. Ia meminta pengawasan terhadap aktivitas tambang diperketat, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai penutupan ini hanya sementara lalu setelah itu kembali beroperasi tanpa ada perbaikan nyata. Kalau terbukti terus melanggar, pemerintah harus berani mengambil langkah lebih tegas,” tegasnya.

Baca juga :   Teror Fatality di Tambang Sumsel, Dewan Panggil PTBA dan PT MME

Sebelumnya, DLH Sumsel menemukan sejumlah persoalan pengelolaan lingkungan pada tiga perusahaan tersebut.

Pelanggaran itu berkaitan dengan tata kelola lingkungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mencemari kawasan sekitar tambang. (YSF)

DPRD Sumsel Pemprov Sumsel PT Putra Muba Coal Tambang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBupati OKU Ajak Bangkitkan Semangat Membangun Daerah pada Harkitnas ke-118
Next Article Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar, Ada Etomidate Hingga Ganja Kering
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?