Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sprindik Baru Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, KPK Periksa Sekda Hingga Kepala Sekolah
Regional

Sprindik Baru Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong, KPK Periksa Sekda Hingga Kepala Sekolah

alwiBy alwi24/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi KPK. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami pengembangan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Dalam penyidikan terbaru, penyidik memanggil 11 saksi, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), aparatur sipil negara (ASN), hingga sejumlah kepala sekolah.

Baca juga :   Sepi Pengunjung, Goa Selabe di OKU Mulai Dipercantik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya.

Adapun saksi yang dipanggil antara lain Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri, guru SDN 93 Rejang Lebong Desi Anice, staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Rejang Lebong Ferry Faizal L, serta Pelaksana Tugas Kepala SDN 124 Rejang Lebong Dimas Andri Yanto.

Baca juga :   Bupati Edison Resmi Jadi Tersangka KPK Bersama Tiga Orang Lainnya, Diduga Terima Suap Pengadaan di Disdikbud Muara Enim

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala SDN 118 Rejang Lebong Edi Barudin, guru SDN 92 Rejang Lebong Lilis Suryani, Kepala SDN 114 Rejang Lebong Sigit Sucipto, Kepala SDN 144 Rejang Lebong Ayudiah Anggraini, ASN Dinas PUPRPKP Talata Jimi Ariko dan Tomy Chandra, serta seorang wiraswasta bernama Bambang Hermanto.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 20 Juli 2026.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Baca juga :   Apartemen Dijadikan Safe House, KPK Temukan Uang dan Emas Rp40,5 Miliar dari Oknum Bea Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.

Baca juga :   Pelabuhan RMK Energy Disetop, MAS dan Fortuna Curi Kesempatan, Sama-Sama Pelanggar Lingkungan?

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pada awal 2026 terjadi pengaturan pemenang proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP yang memiliki total anggaran sekitar Rp91,13 miliar.

Pengaturan tersebut diduga dibahas dalam pertemuan di rumah dinas bupati, termasuk kesepakatan mengenai pemberian fee proyek atau fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Penyidik menduga Bupati Fikri kemudian menentukan rekanan yang akan mengerjakan paket proyek melalui daftar rekap pekerjaan fisik yang berisi kode tertentu sebagai inisial kontraktor. Daftar tersebut selanjutnya dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada orang kepercayaannya.

Baca juga :   Adik Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar


KPK juga menduga telah terjadi kesepakatan antara penyelenggara negara dan sejumlah kontraktor untuk menggarap proyek-proyek tersebut. Sebagai realisasi kesepakatan, tiga rekanan diduga menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.

Pemeriksaan saksi-saksi dalam sprindik baru ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong. (YSF)

Korupsi Proyek KPK Pemkab Rejang Lebong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Masih Dalami Dugaan Keterlibatan Guru PPPK dalam Kasus Dugaan Pencabulan Murid di Tanjung Balai
Next Article Hotman Paris Ungkap Alasan Kasus Febrie Adriansyah Disebut ‘The Dream Case’
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?