RELUNG.ID- Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Alwis Gani, menegaskan pihak sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada wali murid dengan menentukan jumlah maupun batas waktu pembayaran tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan komite sekolah yang dinilai memberatkan orang tua siswa SMA di Sumatera Selatan.
Menurut Alwis, komite sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid. Namun, sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditetapkan nominal tertentu.
“Komite sekolah silakan saja menerima sumbangan dari wali murid, tetapi harus sesuai aturan dan Permendikbud. Tidak boleh menentukan jumlah, tidak boleh menentukan batas waktu pembayaran, apalagi sampai menahan ijazah siswa,” kata politisi Partai Gerindra itu saat ditemui di Kantor DPD Partai Gerindra Sumsel, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan, dugaan praktik penahanan ijazah akibat belum membayar uang komite merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan pendidikan.
Menurutnya, dunia pendidikan harus tetap mengedepankan hak siswa untuk memperoleh dokumen pendidikan tanpa syarat yang memberatkan.
Alwis mengungkapkan, saat ini Komisi V DPRD Sumsel telah menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan pungutan komite sekolah di sejumlah sekolah di Sumatera Selatan.
Karena itu, pihaknya akan segera melakukan pengawasan dan meminta seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sudah banyak menerima laporan dari masyarakat. Ini tentu menjadi perhatian serius DPRD Sumsel agar jangan sampai ada pungutan yang memberatkan orang tua siswa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan komite sekolah sebagai alasan untuk melakukan pungutan wajib kepada wali murid.
Politisi Gerindra tersebut berharap dunia pendidikan di Sumatera Selatan dapat berjalan lebih transparan dan tidak membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan cukup berat oleh sebagian orang tua siswa.[YKP]

