Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Rival Politik Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Wali Kota Palembang Ratu Dewa
Politik

Rival Politik Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Wali Kota Palembang Ratu Dewa

alwiBy alwi09/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Fitrianti Agustinda yang merupakan rival politik Wali Kota Ratu Dewa dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang ini resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Dedi Siprianto.

Keduanya juga telah dilakukan penahanan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.

Baca juga :   Rusdi Masse Resmi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Ini Rincian Harta Fantastisnya

Menanggapi hal ini, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa enggan berkomentar banyak terkait rival politiknya di Pilkada Palembang ini. Menurutnya, ini bukan kapasitasnya untuk berkomentar terkait hal tersebut.

“Silahkan tanya dengan Kajati atau Kajari bae,” katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (9/4).

Meski demikian, saat ini yang menjadi tugasnya yaitu membawa PMI Palembang untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.

Baca juga :   Adu Harta Ridwan Kamil Vs Atalia Praratya di Tengah Isu Perceraian

“Tugas kami sekarang yang penting PMI ke depan agar lebih baik lagi,” singkatnya.

Sebelumnya, Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang telah ditemukan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

“Maka hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” kata Hutamrin, Selasa malam (8/4).

Baca juga :   Gunakan Dana Pribadi, Ratu Dewa Bangun 4 Rumah Tak Layak Huni di Palembang

Dalam pers rilis di Kejari Palembang, Hutamrin mengatakan tim penyidik telah melaksanakan tugas secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan 20 hari kedepan, untuk FA ditahan di Lapas perempuan kelas 2 Palembang, sementara tersangka DS di Rutan kelas I A Palembang,” ungkap dia.

Hutamrin menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Baca juga :   DPT Palembang Diprediksi Bertambah, Capai 23 Ribu Pemilih

“Nah kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukkannya, sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP,” jelasnya.

Hanya saja, Hutamrin masih belum menjelaskan secara rinci terkait kasus modus yang dilakukan keduanya dalam perkara tersebut.

“Untuk lebih jelasnya dan fakta-fakta yang lain nanti akan kita uraikan dan ungkap dalam dakwaan, sebab sudah masuk dalam Pokok perkara,” jelas dia.

Baca juga :   PSEL Palembang Mulai Beroperasi, 1.000 Ton Sampah per Hari Diolah Jadi Energi Listrik

Kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (LWM)

Fitrianti Agustina Pilkada Palembang Ratu Dewa Wali Kota Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIsi Bensin di SPBU Trucuk Klaten, Kendaraan Mogok Berjamaah
Next Article Energi Bersih Global Tembus 40 Persen, Eropa Pimpin Perubahan di Tahun 2024
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?