RELUNG.ID – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.
Selain pembelaan pribadi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut, tim penasihat hukum juga akan menyampaikan nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya saat ini tengah mempersiapkan pleidoi yang akan disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.
“Beliau menyiapkan pleidoi pribadi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya,” kata Ari, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Ari, tim penasihat hukum juga telah memfokuskan diri dalam penyusunan dokumen pembelaan selama sepekan terakhir. Pleidoi tersebut akan berisi analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum berencana memaparkan pembelaan dengan dukungan materi presentasi yang memuat berbagai fakta dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung.
“Pembelaan nantinya akan memuat pemaparan fakta-fakta persidangan yang kami nilai relevan untuk menunjukkan posisi terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.
Ari menegaskan, tim penasihat hukum akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa tidak didukung oleh fakta-fakta persidangan yang cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap sektor pendidikan nasional.
Jaksa juga menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam program pengadaan teknologi informasi tersebut berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, pihak Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan memanfaatkan agenda pleidoi untuk menyampaikan argumentasi hukum serta fakta-fakta persidangan yang dinilai mendukung pembelaan terdakwa.
Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh tuntutan, pembelaan, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (vid)

