Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Nadiem Makarim Siapkan Pleidoi Pribadi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Hukum

Nadiem Makarim Siapkan Pleidoi Pribadi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

alwiBy alwi30/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Selain pembelaan pribadi dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut, tim penasihat hukum juga akan menyampaikan nota pembelaan sebagai respons atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Baca juga :   PN Jakarta Pusat Tegaskan Tidak Tanggapi Laporan Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya saat ini tengah mempersiapkan pleidoi yang akan disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

“Beliau menyiapkan pleidoi pribadi yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya,” kata Ari, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Ari, tim penasihat hukum juga telah memfokuskan diri dalam penyusunan dokumen pembelaan selama sepekan terakhir. Pleidoi tersebut akan berisi analisis terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca juga :   Sidang Banding Chromebook, Nadiem Klaim Banyak Kejanggalan di Pengadilan Negeri

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum berencana memaparkan pembelaan dengan dukungan materi presentasi yang memuat berbagai fakta dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung.

“Pembelaan nantinya akan memuat pemaparan fakta-fakta persidangan yang kami nilai relevan untuk menunjukkan posisi terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.

Ari menegaskan, tim penasihat hukum akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa tidak didukung oleh fakta-fakta persidangan yang cukup untuk menyatakan kliennya bersalah.

Baca juga :   Hotman Paris Mengaku Ditelepon Prabowo Terkait Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6/2026).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa menuntut pidana tambahan berupa penjara selama sembilan tahun.

Baca juga :   KPK OTT di Kalsel, Enam Orang Diamankan

Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap sektor pendidikan nasional.

Jaksa juga menilai dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam program pengadaan teknologi informasi tersebut berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia.

Sementara itu, pihak Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan memanfaatkan agenda pleidoi untuk menyampaikan argumentasi hukum serta fakta-fakta persidangan yang dinilai mendukung pembelaan terdakwa.

Baca juga :   Cinta Ditolak, Pemuda di Muara Enim Sebar Foto Bugil Sang Mantan

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh tuntutan, pembelaan, dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (vid)

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Tuntutan Nadiem Makarim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBahlil Penasaran dengan Pencipta Lagu Viral “MBG Mas Bahlil Ganteng”, Ingin Ajak Makan Bersama
Next Article Kuasa Hukum Sebut Jokowi Siap Hadir di Persidangan Jika Kasus Ijazah Dinyatakan P21
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?