RELUNG.ID – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya siap menghadiri persidangan apabila perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah yang sedang ditangani aparat penegak hukum dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Rivai, pihaknya sejak awal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan kejaksaan tanpa melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami tidak mendesak dan tidak mengintervensi proses hukum. Fakta bahwa perkara ini berjalan lebih dari satu tahun menunjukkan bahwa semuanya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rivai dalam sebuah wawancara, Kamis (21/5/2026).
Meski demikian, Rivai mengaku berharap perkara tersebut dapat berlanjut hingga persidangan agar seluruh pihak dapat menyampaikan bukti, saksi, maupun keterangan ahli secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, proses persidangan akan menjadi ruang yang tepat untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Rivai juga mengungkapkan bahwa Jokowi telah mempersiapkan diri apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan.
“Bapak Jokowi siap hadir langsung di pengadilan jika perkara ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Rivai, Jokowi berencana membawa seluruh dokumen pendidikan yang dimilikinya, mulai dari ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah perguruan tinggi.
“Seluruh dokumen pendidikan akan dibawa dan diperlihatkan dalam proses hukum apabila memang diperlukan di persidangan,” katanya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memiliki pandangan berbeda. Pengacaranya, Abdullah Alkatiri, menilai perkara tersebut berpotensi tidak berlanjut karena hingga saat ini belum ada keputusan mengenai status kelengkapan berkas perkara.
Menurut Abdullah, lamanya proses penelitian berkas oleh kejaksaan menjadi salah satu indikator bahwa perkara tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan prosedural.
“Saya meyakini perkara ini belum tentu berlanjut karena sampai saat ini belum ada penetapan P21,” ujarnya.
Ia juga berpendapat bahwa kejaksaan memiliki sejumlah opsi dalam menindaklanjuti berkas perkara, termasuk kemungkinan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilakukan penghentian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pengacara Razman Nasution sebelumnya menyebut terdapat informasi bahwa berkas perkara tersebut berpotensi segera dinyatakan lengkap.
Menurutnya, apabila perkara benar-benar masuk ke tahap persidangan, seluruh alat bukti dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak akan diuji secara terbuka di depan pengadilan.
Kasus ini sebelumnya menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Namun dalam perkembangannya, beberapa tersangka telah memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Hingga kini, publik masih menunggu keputusan resmi dari pihak kejaksaan terkait status kelengkapan berkas perkara dan kelanjutan proses hukum kasus tersebut. (vid)

