Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Disinyalir Melanggar UU Minerba, DPRD Palembang Bakal Sidak Industri Batu Bata di Talang Jambe
Regional

Disinyalir Melanggar UU Minerba, DPRD Palembang Bakal Sidak Industri Batu Bata di Talang Jambe

alwiBy alwi02/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktivitas pengangkutan tanah liat untuk kebutuhan industri batu bata di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menuai keluhan warga. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polemik aktivitas pengangkutan tanah liat untuk kebutuhan industri batu bata di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, mendapat perhatian dari kalangan aktivis lingkungan.

Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada persoalan kerusakan jalan yang dikeluhkan warga, tetapi juga menelusuri legalitas asal-usul tanah liat yang digunakan oleh sejumlah industri batu bata tersebut.

Baca juga :   Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Palembang, Dua Anggota DPRD Diperiksa Kejari

Menurut Yusuf, jika material tanah liat yang digunakan berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Kita tidak boleh hanya melihat dampak di hilir berupa kerusakan jalan dan lingkungan. Yang lebih penting adalah memastikan sumber material tanah liat tersebut berasal dari kegiatan yang legal dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusuf, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 161 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Ringan

Karena itu, kata Yusuf, apabila ditemukan fakta bahwa tanah liat yang digunakan industri batu bata berasal dari lokasi penambangan ilegal, maka tidak hanya pelaku penambangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak-pihak yang menampung, membeli, mengangkut, maupun memanfaatkannya.

“UU Minerba tidak hanya menyasar pelaku tambang ilegal. Pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi dan pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang.

Baca juga :   Pendaftar Haji di Palembang Meningkat 30 Orang Per Hari

Ia menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran rantai pasok bahan baku tanah liat yang masuk ke industri batu bata, mulai dari lokasi pengambilan material, dokumen pengangkutan, hingga legalitas pihak yang memasok bahan baku tersebut.

“Kami tidak ingin ada stigma atau tuduhan tanpa dasar. Namun ketika muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai asal-usul material, maka pemerintah harus hadir memberikan kepastian melalui pengawasan dan penegakan hukum yang transparan,” katanya.

Selain aspek legalitas sumber bahan baku, Yusuf juga meminta pengusaha batu bata dan pihak pengangkut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan permukiman.

Baca juga :   Dikenal Pendiam dan Tertutup, Honorer Damkar OKI Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakannya

Menurutnya, prinsip usaha berkelanjutan harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas umum yang layak.

“Kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun usaha apa pun tidak boleh mengorbankan lingkungan dan infrastruktur publik. Jika ada kerusakan jalan akibat aktivitas usaha, maka harus ada tanggung jawab untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Yusuf berharap Pemerintah Kota Palembang, Dinas ESDM Sumatera Selatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan bahan baku industri batu bata berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :   Ekspor Minerba via Badan Baru Jadi Sorotan, Ini Penjelasan ESDM

“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Pemerintah harus segera turun tangan memastikan legalitas sumber material, melindungi lingkungan, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang taat aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indarta, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Talang Jambe yang saat ini dinilai masif dengan aktivitas industri batu bata.

“Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak ke lokasi tersebut,” katanya.

Baca juga :   Viral Wawako Emosi saat Sidak Proyek, Begini Respons DPRD Palembang

Politisi Partai Golkar itu menilai aktivitas angkutan material di kawasan permukiman harus diatur secara ketat agar tidak mengganggu tata ruang dan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Rubi, penggunaan jalan lingkungan untuk kendaraan bermuatan berat secara terus-menerus berpotensi mengubah fungsi kawasan permukiman menjadi area industri terbuka tanpa perencanaan yang jelas.

“Karena lingkungan tersebut merupakan kawasan masyarakat, sementara industri batu bata itu yang kami tahu milik pribadi. Aturan mengenai kawasan industri sudah jelas, jangan sampai berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Ini yang harus kita carikan solusi agar kepentingan ekonomi tetap berjalan seimbang dengan kenyamanan warga,” jelasnya.

Baca juga :   Kebakaran di Citimall Prabumulih, Satu Orang Jadi Korban

Rubi juga menyoroti asal bahan baku tanah liat yang diduga diangkut dari daerah lain. “Ini juga menjadi perhatian kami. Kalau bahan bakunya dari luar, berarti tidak masuk ke PAD Palembang. Sementara fasilitas jalan warga dibangun dari uang rakyat,” tegasnya.

Saat ini Komisi III DPRD Kota Palembang telah mendorong pemerintah setempat, mulai dari RT, lurah, camat hingga Satpol PP, untuk segera menindaklanjuti dan mencarikan solusi terkait aktivitas truk pengangkut tanah liat tersebut.

“Jika persoalan ini tidak diselesaikan, Komisi III DPRD Palembang kemungkinan akan memanggil pihak terkait atau melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” pungkasnya. (tim)

Batu bata DPRD Palembang Galian C Minerba Pemuda Hijau Sumatera Selatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDari BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun, Teddy Klaim Hasil Diplomasi Prabowo
Next Article Salah Unggah Gambar Garuda di Hari Lahir Pancasila, BRIN Minta Maaf
alwi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,922 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,794 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,767 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?