RELUNG.ID – Polemik aktivitas pengangkutan tanah liat untuk kebutuhan industri batu bata di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, mendapat perhatian dari kalangan aktivis lingkungan.
Ketua Pemuda Hijau Sumatera Selatan, Yusuf, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada persoalan kerusakan jalan yang dikeluhkan warga, tetapi juga menelusuri legalitas asal-usul tanah liat yang digunakan oleh sejumlah industri batu bata tersebut.
Menurut Yusuf, jika material tanah liat yang digunakan berasal dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kita tidak boleh hanya melihat dampak di hilir berupa kerusakan jalan dan lingkungan. Yang lebih penting adalah memastikan sumber material tanah liat tersebut berasal dari kegiatan yang legal dan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusuf, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 161 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Karena itu, kata Yusuf, apabila ditemukan fakta bahwa tanah liat yang digunakan industri batu bata berasal dari lokasi penambangan ilegal, maka tidak hanya pelaku penambangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pihak-pihak yang menampung, membeli, mengangkut, maupun memanfaatkannya.
“UU Minerba tidak hanya menyasar pelaku tambang ilegal. Pihak yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi dan pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran rantai pasok bahan baku tanah liat yang masuk ke industri batu bata, mulai dari lokasi pengambilan material, dokumen pengangkutan, hingga legalitas pihak yang memasok bahan baku tersebut.
“Kami tidak ingin ada stigma atau tuduhan tanpa dasar. Namun ketika muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai asal-usul material, maka pemerintah harus hadir memberikan kepastian melalui pengawasan dan penegakan hukum yang transparan,” katanya.
Selain aspek legalitas sumber bahan baku, Yusuf juga meminta pengusaha batu bata dan pihak pengangkut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintas di kawasan permukiman.
Menurutnya, prinsip usaha berkelanjutan harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas umum yang layak.
“Kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun usaha apa pun tidak boleh mengorbankan lingkungan dan infrastruktur publik. Jika ada kerusakan jalan akibat aktivitas usaha, maka harus ada tanggung jawab untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Yusuf berharap Pemerintah Kota Palembang, Dinas ESDM Sumatera Selatan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan bahan baku industri batu bata berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Pemerintah harus segera turun tangan memastikan legalitas sumber material, melindungi lingkungan, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat yang taat aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indarta, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Talang Jambe yang saat ini dinilai masif dengan aktivitas industri batu bata.
“Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak ke lokasi tersebut,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menilai aktivitas angkutan material di kawasan permukiman harus diatur secara ketat agar tidak mengganggu tata ruang dan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Rubi, penggunaan jalan lingkungan untuk kendaraan bermuatan berat secara terus-menerus berpotensi mengubah fungsi kawasan permukiman menjadi area industri terbuka tanpa perencanaan yang jelas.
“Karena lingkungan tersebut merupakan kawasan masyarakat, sementara industri batu bata itu yang kami tahu milik pribadi. Aturan mengenai kawasan industri sudah jelas, jangan sampai berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Ini yang harus kita carikan solusi agar kepentingan ekonomi tetap berjalan seimbang dengan kenyamanan warga,” jelasnya.
Rubi juga menyoroti asal bahan baku tanah liat yang diduga diangkut dari daerah lain. “Ini juga menjadi perhatian kami. Kalau bahan bakunya dari luar, berarti tidak masuk ke PAD Palembang. Sementara fasilitas jalan warga dibangun dari uang rakyat,” tegasnya.
Saat ini Komisi III DPRD Kota Palembang telah mendorong pemerintah setempat, mulai dari RT, lurah, camat hingga Satpol PP, untuk segera menindaklanjuti dan mencarikan solusi terkait aktivitas truk pengangkut tanah liat tersebut.
“Jika persoalan ini tidak diselesaikan, Komisi III DPRD Palembang kemungkinan akan memanggil pihak terkait atau melakukan inspeksi mendadak ke lokasi,” pungkasnya. (tim)

